REDAKSI8.COM, MUBA – Dibekuk dalam kasus pencurian Handphone pada Jumat (11/8/2023), pelaku bernama Yanto (28) warga Desa Ngulak 1 Kecamatan Sanga Desa, diduga terlibat juga kasus pencurian sepeda motor milik korban Aan Mukhlis (31).
Lokasi pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada hari Kamis (10/8/2023) di Desa Tanjung Raya Kecamatan Sanga Desa.
Kendaraan roda dua yang hilang bermerk Suzuki FU warna biru putih nomor polisi BG 6936 SO.
Diduga hilang saat diparkir sebentar di depan rumah korban dengan kondisi kunci kontak masih terpasang .
Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Nasirin pada Senin (28/8/2023) membenarkan adanya kejadian tersebut.
Tersangka Yanto diduga mengambil sepeda motor dalam keadaan kunci kontak kendaraan korban masih terpasang.
“Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat Kecamatan Sanga Desa mencegah terjadinya curanmor. pastikan dahulu kendaraan sudah dalam keadaan terkunci ketika kita tinggalkan, termasuk kunci pengaman jika ada,” imbau Iptu Nasirin.
Ia meminta, masyarakat pun jangan menciptakan kesempatan dan menumbuhkan niat orang melakukan kejahatan.
“Sudah menjadi rumus ketika niat dan kesempatan bersatu timbulah tindak pidana,” katanya.
Ditempat terpisah, Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa Aipda Hafiz Zulfadli menambahkan, tersangka Yanto sebelumnya ditangkap dalam kasus pencurian handphone.
Ketika diperikasa, tersangka terlibat juga kasus pencurian sepeda motor.
“Jadi untuk tersangka Yanto saat ini kami sidik dalam dua kasus, yaitu kasus pencurian handphone dan kasus pencurian sepeda motor,” bebernya.
Yanto diduga telah kecanduan bermain judi slot. kebanyakan uangnya digunakan habis untuk bermain game tersebut.
Atas dorongan dan adanya kesempatan, Yanto nekad mencuri kendaraan milik orang lain dan akan menjualnya.
hal itu dilakukan demi memenuhi hasratnya supaya terus bisa bermain judi slot.