REDAKSI8.COM – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan akhirnya memberikan surat keputusan (SK) Remisi terhadap 31 orang dari 42 orang anak didik pemasyarakatan (andikpas), Senin (02/5/2022).
Kepala LPKA Martapura, Rudi Sarjono mengatakan, 31 andikpas mendapatkan remisi sesuai yang tertera di surat keputusan.
“Sebanyak 23 orang andikpas mendapatkan remisi paling sedikit 15 hari, 8 orang andikpas dapatkan remisi satu bulan dan 1 orang andikpas mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rudi juga menguraikan mengapa 10 orang andikpas lainnya tidak mendapatkan hak remisi di momen Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, sedangkan 32 orang mendapatkan remisi.
“Ada 8 andikpas belum genap tiga bulan menjalani masa tahanan, sementara dua andikpas masuk dalam remisi susulan karena ada perbaikan data,” tuturnya

Rudi Sarjono menjelaskan, untuk mendapatkan remisi ada tahapan atau tata caranya, diantaranya pemberian remisi dilaksanakan melalui Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), tim pengamat pemasyarakatan LPKA Martapura juga harus merekomendasikan pengusulan remisi.
Sebelum pemberian remisi kepada Andikpas, Kantor Wilayah (Kanwil), melalui Divisi Pemasyarakatan Kalimantan Selatan memverifikasi terhadap semua usulan tersebut, yang mana hasilnya disampaikan pihak Kanwil Kalsel kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI.
Dari sana masih harus di verifikasi hingga akhirnya mendapatkan keputusan persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI atas nama Kementerian Hukum dan HAM.
“Sehingga dengan demikian, ada 10 orang andikpas belum bisa mendapatkan remisi yang dikarenakan tahapan serta syarat yang harus terpenuhi,” ujarnya, melalui Kasi Registrasi dan Klasifikasi Ahmad Hamirun.
Kepada andikpas yang telah mendapatkan remisi, Hamirun mengingatkan untuk mensyukurinya dan diharapkan dengan adanya remisi bisa buat para andikpas semangat untuk menjadi lebih baik, begitu juga dengan andikpas lainnya.



