Rabu, 18 Mei 2022
  • Masuk
  • Daftar
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • Female
  • Opini
  • Lainnya
    • Bschool
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • Female
  • Opini
  • Lainnya
    • Bschool
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

32 Andikpas LPKA Martapura Mendapatkan Remisi Di Hari Raya Idul Fitri

Ainuddin Azzukhairy Ainuddin Azzukhairy
2 Mei 2022
0
32 Andikpas LPKA Martapura Mendapatkan Remisi Di Hari Raya Idul Fitri
72
DIBAGI
802
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan akhirnya memberikan surat keputusan (SK) Remisi terhadap 31 orang dari 42 orang anak didik pemasyarakatan (andikpas), Senin (02/5/2022).

Kepala LPKA Martapura, Rudi Sarjono mengatakan, 31 andikpas mendapatkan remisi sesuai yang tertera di surat keputusan.

“Sebanyak 23 orang andikpas mendapatkan remisi paling sedikit 15 hari, 8 orang andikpas dapatkan remisi satu bulan dan 1 orang andikpas mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Rudi juga menguraikan mengapa 10 orang andikpas lainnya tidak mendapatkan hak remisi di momen Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, sedangkan 32 orang mendapatkan remisi.

LihatJuga :

PLN Berikan Apresiasi Direktur Perempuan Bank Sampah Sekumpul melalui Program TJSL

Hepatitis Akut, Warga Kabupaten Banjar Diharapkan Lakukan Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat

Pemkab Banjar Berikan Perhatian Kepada Korban Kebakaran

Rumah Reyot Milik Marawiyah Memperhatikan

“Ada 8 andikpas belum genap tiga bulan menjalani masa tahanan, sementara dua andikpas masuk dalam remisi susulan karena ada perbaikan data,” tuturnya

Rudi Sarjono menjelaskan, untuk mendapatkan remisi ada tahapan atau tata caranya, diantaranya pemberian remisi dilaksanakan melalui Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), tim pengamat pemasyarakatan LPKA Martapura juga harus merekomendasikan pengusulan remisi.

Sebelum pemberian remisi kepada Andikpas, Kantor Wilayah (Kanwil), melalui Divisi Pemasyarakatan Kalimantan Selatan memverifikasi terhadap semua usulan tersebut, yang mana hasilnya disampaikan pihak Kanwil Kalsel kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI.

Dari sana masih harus di verifikasi hingga akhirnya mendapatkan keputusan persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI atas nama Kementerian Hukum dan HAM.

“Sehingga dengan demikian, ada 10 orang andikpas belum bisa mendapatkan remisi yang dikarenakan tahapan serta syarat yang harus terpenuhi,” ujarnya, melalui Kasi Registrasi dan Klasifikasi Ahmad Hamirun.

Kepada andikpas yang telah mendapatkan remisi, Hamirun mengingatkan untuk mensyukurinya dan diharapkan dengan adanya remisi bisa buat para andikpas semangat untuk menjadi lebih baik, begitu juga dengan andikpas lainnya.

Berita menarik lainnya

Jalan Ahmad Yani Km 2,5 Paringin Retak, BPJN Sebut Akibat Pergerakan Tanah

Jalan Ahmad Yani Km 2,5 Paringin Retak, BPJN Sebut Akibat Pergerakan Tanah

Ramadhani MTD.
17 Mei 2022

REDAKSI8.COM - Jalan Ahmad Yani Kilometer 2,5 Paringin baru-baru ini dikeluhkan para pengendara yang melintas di lajur yang kini digunakan sebagai...

Selain Transaksi Prostitusi Online Kontrakan Jadi Transaksi Narkoba

Selain Transaksi Prostitusi Online Kontrakan Jadi Transaksi Narkoba

Ramadhani MTD.
17 Mei 2022

REDAKSI8.COM - Dua orang terdakwa kasus Narkotika baru-baru ini, Amrani dan Noor Hasanah, masuki bilik persidangan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan...

PLN Berikan Apresiasi Direktur Perempuan Bank Sampah Sekumpul melalui Program TJSL

PLN Berikan Apresiasi Direktur Perempuan Bank Sampah Sekumpul melalui Program TJSL

Ramadhani MTD.
17 Mei 2022

REDAKSI8.COM – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UIW Kalselteng) apresiasi Direktur perempuan Bank Sampah...

Muat lagi...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

  • Nekat Selenggarakan Kegiatan Sekolah di Hari Raya Waisak, SMA Ini Dapat Kritikan Wali Murid

    Nekat Selenggarakan Kegiatan Sekolah di Hari Raya Waisak, SMA Ini Dapat Kritikan Wali Murid

    124 dibagikan
    Bagikan 50 Tweet 31
  • Walikota : Calon Guru Penggerak Terbanyak Ada di Banjarbaru

    88 dibagikan
    Bagikan 35 Tweet 22
  • Warga Martapura Memperihatinkan Di Manado, Ada Yang Kenal?

    87 dibagikan
    Bagikan 35 Tweet 22
  • Sekelumit Cerita Perawat Dipojok Kota Banjarbaru

    78 dibagikan
    Bagikan 31 Tweet 20
  • Rumah Reyot Milik Marawiyah Memperhatikan

    77 dibagikan
    Bagikan 31 Tweet 19

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • Female
  • Opini
  • Lainnya
    • Bschool
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Masuk
  • Daftar

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Selamat Datang!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
atau

Masuk ke akun

Lupa Kata Sandi? Daftar

Buat Akun Baru!

Daftar dengan Facebook
Daftar dengan Google+
atau

Isi form di bawah ini untuk mendaftar

Harus diisi. Masuk

Selamatkan kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau email untuk menyetel ulang kata sandi Anda.

Masuk