REDAKSI8.COM – Terkait pemanggilan kepala tukang pengerjaan proyek rehap menggunakan anggaran DAK untuk SDN 3 Kemuning Kota Banajrbaru, Kepala Tukang yang dimaksud telah mengaku memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Banjarbaru.
Dilansir dari HabarKalimantan.com, saat di hubungi melalui sambungan telepon, kepala tukang tersebut mengaku telah datang ke Banjarbaru mulai Kota Banjarmasin untuk memenuhi panggilan Kejari Kota Banjarbaru.
“Iya benar, kemarin sudah saya hadiri panggilan itu. Sekitar satu jam saya diberi pertanyaan oleh Jaksa di Banjarbaru,” bebernya pasca Penilaian Sanitasi dan Air Minum Tuntas Waja Sampai Kaputing (Satu Wasaka) Award Tahun 2020, di TPA Cempakaa, Jumat (16/10).
Meski demikian, Tukang ini juga tak mengetahui perihal tujuan dari dirinya dimintai keterangan oleh pihak Jaksa.
“Sempat saya tanyakan kenapa saya yang hanya tukang ini dipanggil, jawaban jaksanya hanya sebagai saksi.Tapi saya tidak tahu saksi apa yang dimaksudnya,” sebut tukang yang mengaku sebelumnya sudah kenal dengan Kepala SDN 3 Kemuning.
Lebih lanjut Tukang ini menjelaskan, ada beberapa point perihal rehab SDN 3 Kemuning yang telah selesai dikerjakannya, ditanyakan oleh jaksa.
“Pertanyaannya mulai dari gaji, bagian bangunan SDN 3 Kemuning yang dikerjakan, lama pengerjaan dan berapa orang kami yang ikut mengerjakan rehab sekolah itu,” Ia memaparkan.
Kepala Tukang ini juga mengakui, sempat ditanya jaksa perihal desain bangunan rehab sekolah tersebut.
“Jawaban saya yakni, dasarnya adalah gambar rancangan yang sudah ada. Jadi kalau masalahnya ada di bentuk setelah rehab ini, salahkan gambarnya.Karena saya hanya pekerja, dan saya bekerja sesuai apa yang ada di gambar termasuk ukuran” Ia menjelaskan.
Diketahui anggaran DAK tahun 2019 yang dikerjakan oleh SDN 3 Kemuning Kota Banjarbaru tersebut senilai Rp. 700 juta.
Sementara Penjabat Walikota Banjarbaru, Bernhard E Rondonuwu bernasehat, untuk penggunaan dana DAK TA 2020 yang sedang berjalan hingga sekarang, seyogianya di gunakan seoptimal mungkin. Karena ASN yang melaksanakan kegiatan dari bantuan DAK itu tuturnya pasti sudah mengetahui ada aturan yang mengikat dan resiko yang diterima.
“Pemanfaatan dana itu kan ujung-ujungnya untuk kepentingan masyarakat. Kita ASN paham betul dengan resiko penggunaan yang keliru,” Ia menatar.
“Pasti para ASN di Kota Banjarbaru itu melakukan tugas dengan sangat profesional. Baik menggunakan maupun menyerap dana apapun pasti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Ia menukas.
Jika ada yang berani melakukan kekeliruan dalam penggunaan Dana DAK cetusnya, maka resikonya akan kembali dan ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan.
“Sudah banyak contoh,” pungkas Bernhard