REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Terdakwa kasus pelanggaran pornografi dan ITE Maulana Shihab, dengan motif merekam sejumlah wanita yang mandi tanpa busana di salah satu kontrakan di Banjarbaru menjalani sidang lanjutan.
Sidang kali ini menghadirkan saksi baru berinisal MR, yang merupakan teman bermain Lana (panggilan akrab terdakwa) selama kurang lebih 8 tahun.
Saat perseidangan MR mengaku tidak begitu akrab dengan Lana.
Ia pun tidak tahu motif yang dilakukan Lana merekam video wanita mandi tanpa busana hingga mengirimkan hasil rekaman video itu kepadanya.
“Saya tidak mengenal perempuan dalam video tersebut,” ujar MR di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (20/7/2023) sore.
Dikirim melalui aplikasi media sosial WhatsApp, MR sontak menghapus pesan kala video itu masuk ke handphone miliknya.
Karena takut akan mendatangkan masalah bagi dirinya dikemudian hari, MR menghapus video tersebut di depan terdakwa Lana secara langsung.
Dibuktikan dengan keterangan Lana yang membenarkan, jika video tersebut dikirim ke MR hanya sebatas iseng saja.
“Saat itu MR di depan saya,” akui terdakwa Lana.
Terdakwa sebelumnya sempat menerangkan, bahwa korban yang direkam dalam video tersebut adalah SH (saksi dalam persidangan minggu sebelumnya).
SH tinggal dalam sebuah rumah kontrakan dekat tempat Lana yang kerap berkumpul bersama teman-temannya.
Lana pun mengakui telah 5 kali melakukan perbuatannya tersebut di tempat yang sama.
Motif merekam video wanita mandi tanpa busana lanjut Lana untuk koleksi pribadinya saja.
“Hanya untuk koleksi pribadi,” cetusnya.
Sebelumnya, saksi inisial SH dalam persidangan tersebut menerangkan, ketika Ia tengah mandi di rumah Kontrakannya, tiba-tiba saksi SH melihat ada sebuah handphone muncul di atas ventilasi kamar mandinya.
Ditengarai, pada saat itu handphone tersebut merekam saksi SH yang tengah mandi.
Terkejut melihat ada sebuah handphone muncul di ventilasi, sontak saksi SH bergegas pergi ke pos kamling/ronda yang posisinya tepat berada di samping rumah kontrakannya.
Disana (pos kamling<-red) SH melihat sejumlah pemuda uring-uringan yang masing-masing memegang handphone.
Kemudian saksi SH memberitahu saksi M apa yang baru saja dialaminya di kamar mandi
Setelah berdiskusi, SH dan M keluar rumah mendatangi pos kamling di sebelah rumah kontrakan mereka.
Disana mereka mendapati terdakwa sedang berada di tempat tersebut bersama saksi Pa Tembong dan Ahmat.
“Kami mengecek handphone milik terdakwa, tapi awalnya tidak ditemukan adanya video yang merekam saya mandi,” beber SH di persidangan.
“Lalu handphonenya (terdakwa<-red) kami sita, data-datanya kami recovery (pulihkan<red),” sambungnya.
Setelah berhasil dipulihkan didapati fakta terdapat 5 video yang merekam saksi SH, M dan U ada di dalam handphone sedang mandi.
Ironisnya SH mengaku, satu video yang merekam saksi SH tengah mandi sudah di kirim ke kontak whatsapp atas nama Ridho Ganteng.
“Dari fakta tersebut Kami (saksi M, SH dan U<-red)membuat laporan ke Kepolisian Resor Banjarbaru,” cetusnya.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Selasa (1/8/2023) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh penuntut umum.
Diketahui, terdakwa Lana diduga melanggar 2 pasal sekaligus.
Pasal pertama diduga melanggar pasal 29 Junto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kedua, Pasal 45 ayat (1) Junto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronoik.
Jaksa Penuntut Umum yang hadir saat siding tersebut adalah Joddi Aditya Indrawan.