REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda Kejari Banjarbaru, Nanang Ibrahim Solehtelah menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Rabu (13/3/2024).
Perkara yang dihentikan dalam kasus ini merupakan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Nanang Ibrahim menyebutkan, perkara atas nama tersangka berinisial MF disangka melanggar Primair Pasal 44 ayat (1) Subsidiair Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Tersangka MF ujarnya melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang korbannya merupakan istrinya sendiri berinisial N.
“Dilatarbelakangi karena adanya permasalahan ekonomi di keluarga tersangka,” katanya melalui keterangan tertulis kepada Redaksi8.com, Kamis (14/3/2024) siang.
Setelah kejadian tersebut sambung Nanang, tersangka ditahan di tingkat penyidikan, namun saksi N dengan kelegaan hati ingin berdamai dengan tersangka dan dengan ikhlas memaafkan tersangka demi masa depan anak-anaknya.
Dari situ Kejari Banjarbaru melakukan upaya perdamaian terhadap tersangka dan korban melalui Jaksa Fasilitator.
“Berkat pendekatan yang dilakukan oleh Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Banjarbaru, akhirnya tersangka dan korban sepakat untuk berdamai tanpa syarat, dan berharap perkara tidak dilanjutkan ke persidangan,” jelasnya.
Pelaksanaan Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative didasari rasa keadilan dalam masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.