REDAKSI8.COM – Setelah setahun lebih melaksanakan belajar daring, perguruan tinggi di Kalimantan Selatan khususnya Universitas Lambung Mangkurat akan menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tahun ini, tepatnya pada bulan Februari akan datang.
Hal itu dilaksanakan lantaran mengacu Surat dari Kepala Biro Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 91769/A5 HK.01.04/2021 yang rilis pada 22 Desember 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam surat edaran nomor 113/UN8/SE/2022 yang dikeluarkan Rektor ULM, Sutarto Hadi, bahwa proses pembelajaran dilingkungan ULM pada semester genap tahun akademik 2021/2022 terhitung mulai Februari 2022 akan diselenggarakan dengan pembelajaran tatap muka penuh dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian penyelenggaraan pembelajaran, penyelenggara dalam hal ini dekan/Direktur Pascasarjana di lingkungan ULM harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus (mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan) serta masyarakat sekitarnya.
Lalul penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, baik perkuliahan, pratikum, studio, praktik lapangan, maupun bentuk pembelajaran lainnya, penyelenggara harus memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan.
Ketentuan itu pertama, hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Kedua, menerapkan protokol kesehatan, termogun dan aplikasi peduli lindungi. Ketiga, Dekan/Direktur Pascasarjana menerbitkan pedoman pembelajaran dan kegiatan lainnya bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan fakultas pascasarjana.
Keempat melakukan testing dan tracing secara berkala. Kelima, sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus dalam keadaan sehat dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap (2x).
Keenam, memperhatikan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
“Terbitnya edaran ini maka edaran sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. Warga kampus dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing,” ujarnya dalam keterangan resmi tersebut, Senin (3/1/2022).