REDAKSI8.COM – Tuntutan asosiasi hauling dan asosiasi tungkang tungkang batubara bersama dengan organisasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan gugatan praperadilan terhadap keputusan Polda Kalsel ke Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 27 Desember 2021 dengan menuntut materil dan immaterial sebesar 1 triliun.
Setelah dilakukannya sidang pada hari ini, Senin (17/1/2022), nilai ganti rugi pada gugatan praperadilan Polda Kalsel berubah menjadi 1 rupiah. Hal tersebut menurut koordinator MAKI, Boyamin Saiman bukan merupakan poin utama, karena penggugat menyadari pada dasarnya gugatan praperadilan tidak berfokus pada ganti rugi. Tetapi, dititikberatkan pada tuntutan pelaksanaan penegakan hukum yang berkeadilan.
“Jadi alasan utama, memang ini bukan gugatan ganti kerugian akibat tidak sahnya penyitaan. Tapi hanya (gugatan) atas tidak sahnya penyitaan,” ucap Boyamin Saiman usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin hari ini.
Boyamin juga menyebut, sidang yang beragendakan pembacaan gugatan tersebut. Di mana MAKI dan Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin pada dasarnya menggugat bahwa pemasangan garis polisi oleh Polda Kalsel di Jalan Hauling Kilometer 101 Kabupaten Tapin, didalilkan tidak sah.
“Dalil kami tetap sama bahwa police line itu tidak sah karena tidak ada izin pengadilan. Padahal, hal itu tidak perlu dilakukan polisi karena sangat mengganggu kehidupan asosiasi sopir dan hauling,” tutur Ketua MAKI Boyamin Saiman.
Boyamin juga menekankan, gugatan ganti rugi bisa saja dilakukan jika tindakan kepolisian tersebut dinyatakan tidak sah dalam persidangan praperadilan. Meskipun, menurutnya jika hakim menyatakan mengabulkan gugatan praperadilan, pihaknya tidak akan mengejar terkait ganti rugi.
“Kami tidak akan mengejar ganti rugi, karena ini semata-mata demi penegakan hukum yang berkeadilan. Intinya supaya masyarakat bisa bekerja dan mendapat penghasilan dari aktivitas kerja,” beber Boyamin.
Pada sidang praperadilan itu sendiri Dipimpin hakim tunggal Putu Agus Wiranata, hadir pihak penggugat dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia dan kuasa hukum Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin.
Sementara dari pihak tergugat diwakili tim Binkum Polda Kalsel. Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat akan kembali digelar pada Selasa (18/1/2021) besok