REDAKSI8.COM, TALA – Baru-baru tadi Dirresersekrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menindak pangkalan elpiji yang menjual elpiji subsidi berukuran 3 kg melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Lokasinya berada di Jalan Ahmad Yani Km 148 Desa Muara Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Senin (11/3/24).
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes. Pol. Adam Erwindi menerangkan, harga yang dijual oleh pangkalan yang bersangkutan itu senilai Rp25 ribu pertabung.
Sedangkan berdasarkan SK Bupati Tanah Laut Nomor: 188.45/197-KUM/2017, HET gas elpiji 3 kg hanya Rp19 ribu per tabung.
““Kini, pemilik pangkalan masih menjalani pemeriksaan intensif,” ungkapnya, dilansir dari tribatanews.polri.go.id.
Jika pemilik pangkalan kata Adam mencukupi dua alat bukti, yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 10 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen junto Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Penting dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Pengungkapan kasus itu merupakan hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan tim di bawah komando Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Polisi M. Gafur Aditya Siregar.
“Diingatkan kepada setiap pangkalan agar tidak melakukan penyelewengan terhadap penyaluran elpiji 3 kilogram sehingga tidak merugikan masyarakat selaku konsumen,” ingatkannya.