REDAKSI8.COM – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat bersama Tim Resmob Polres Banjar dapat mengungkap dan berhasil menangkap IL, Jumat (17/2/2023) yang diduga melakukan tindak pidana berupa pembunuhan pada hari Kamis(16/02/2023) sekitar jam 02.00 wita dini hari.
Adapun tempat lokasi pembunuhan yang menewaskan AB (19) tersebut terjadi di warung milik Bahrian di Guntung Sarun Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan.
Menurut Kapolsek Simpang Empat Iptu M. Alhamidie mengatakan bahwa korban AB merupakan warga Madiun Jawa Timur dinyatakan meninggal dunia setelah terlibat perkelahian dengan pelaku IL warga Pasar Lama Desa Simpang Empat.
Iptu M. Alhamidie menjelaskan bahwa kronologi kejadian berawal ketika seorang wanita penjaga warung yang juga merupakan rekan dari pelaku melaporkan bahwa dia telah digoda oleh korban AB.
“Setelah wanita penjaga warung tersebut melapor, dan tidak lama kemudian pelaku IL datang dan berdiri di pinggir jalan, dan sambil melihat AB yang berada di dalam warung dengan muka sinis,” ungkap Iptu M. Alhamidie
Ia melanjutkan, setelah pelaku Melihat AB masih berada di warung, IL langsung mendatangi penjaga warung yang merupakan temannya tersebut dan berbincang bincang dengan wanita penjaga warung tersebut.
Melihat pelaku IL berbincang bincang, AB merasa tidak enak dan mengambil botol dan langsung memukulkan botol yang terbuat dari kaca ke dahi IL.
Akibat pukulan tersebut, secara spontan IL kemudian mencabutkan senjata tajam miliknya dan menusukan korban sebanyak satu kali ke arah perut korban.
Dan setelah menusukan senjata tajam miliknya kepada korban, IL ditangkap dan dilerai oleh teman temannya ke samping kanan depan warung sejauh lebih kurang 15 (lima belas meter) dan untuk korban terjatuh ke dalam got sebelah warung tersebut.
“Melihat korban yang mengalami luka dan terjatuh dalam got, kemudian saksi saksi berkerumun untuk melakukan pertolongan kepada korban yang terjatuh di dalam got untuk dibawa puskesmas Sungkai. Setelah sampai di Puskesmas, pihak puskesmas menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia,” ungkap Kapolsek Simpang Empat.
Kapolres Banjar AKBP Ifan Haryat melalui Seksi Humas Polres Banjar AKP H Suwarji mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penangkapan oleh tim gabungan Polsek Simpang Empat dan Resmob Polres Banjar, pelaku langsung diamankan.
“Pelaku IL dan barang bukti yang telah diamankan berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 32 (tiga puluh dua) sentimeter dengan kompang terbuat dari kulit warna hitam, dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat,” ungkapnya Senin (20/2/2023).
AKP H Suwarji mengungkapkan bahwa pelaku diamankan satu hari setelah kejadian, dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut. Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.