REDAKSI8.COM – Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang ada pada Koperasi Wengga Raya Mandiri, telah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 18 September 2019 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Koperasi Wengga Raya Mandiri, Dahliansyah.
“Dengan keluarnya izin ini, para sopir taksi online yang berada di bawah naungan Koperasi Wengga Raya Mandiri tidak perlu resah akan legalitas dari Koperasi Wengga Raya Mandiri,” ujar Dahliansyah baru baru tadi.
Dahli, biasa dia disapa menambahkan, izin yang telah keluar ini sesuai dengan SK No. 55.21/42.1/DPMPTSP/2019 Tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek Kepada Koperasi Wengga Raya Mandiri.
“Setelah sekian lama menunggu akhirnya dapat bernafas lega, tinggal dari pihak aplikator yang menertibkan para sopir taksi online yangg belum bergabung dengan Koperasi,” ungkap Dahli.
Sekadar informasi, Koperasi Wengga Raya Mandiri berdiri sejak tahun 2015 lalu. Koperasi ini beralamat di Komplek Wengga Jalan Trikora Banjarbaru.
“Kepada kawan-kawan yang ingin ikut bergabung dipersilakan, karena kami masih membuka peluang untuk kawan-kawan,” ajaknya.