REDAKSI8.COM – Terkait limbah sawit yang duduga mencemari lingkungan desa Manusup Kecamatan Mantangai Kabupaten kapuas dan Sungai Sambo Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah sudah lama dikeluhkan oleh warga. Akibat limbah tersebut yang diduga mengalir di Sungai Sambo mengakibatkan ekosistem rusak, habitat ikan terjadi kepunahan dan juga berpengaruh kepada kesehatan warga.
Warga berencana akan melakukan orasi dan menyampaikan aspirasi kepada pihak perusahaan pada tanggal 23 Februari 2022 mendatang sekaligus adanya kesepakatan masyarakat untuk acara aspirasi “Hinting pali antara masyarakat dengan pihak perusahaan” dengan harapan Permasalahan limbah ini cepat ada penanganan sesuai prosedur dan kesepakatan. Limbah yang diduga sudah mencemari aliran sungai bertahun tahun ini sudah beberapa kali mereka sampaikan kepada pihak perusahaan tetapi belum ada tanggapan.
Agar permasalahan limbah ini bisa diselesaikan dengan baik dan diharapkan tidak ada lagi limbah yang mencemari di daerah tempat tinggal mereka, masyarakat meminta bantuan dengan Muhammad Zaki yang merupakan Tokoh Lembaga Swadaya Masyarakat di Kalimantan Selatan.
Seperti yang disampaikan oleh Muhammad Zaki, bahwa kita sebelum melakukan orasi juga sudah menyampaikan pemberitahuan berupa surat akan melakukan orasi kepada pihak perusahan PT Graha Inti Jaya yang merupakan perusahan sawit yang diduga menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan akibat limbah yang tidak dikelola dengan baik dan dalam orasi tersebut setelah disampaikan yaitu juga acara sakral adat untuk tidak hanya janji saja namun juga realisasi, adapun acara adat istiadat tersebut seperti keterangan diatas adalah acara “Hinting Pali”.
“Kita membantu masyarakat adalah untuk kemaslahatan bersama masing-masing pihak, tentunya kita harapkan sebagai perusahaan harus melengkapi persyaratan SOP yang harus dilakukan oleh pihak perusahaan seperti izin HGU, Amdal dan sebagainya,” tutur Muhammad Zaki.
Zaki mengungkapkan, kita sudah melakukan beberapa kali audiensi dengan pihak perusahan untuk melakukan kegiatan sesuai SOP tetapi tidak direspon, akhirnya beberapa kali membuat pemberitaan untuk menjadi perhatian serta bisa dipertanggungjawabkan dan terakhir terkait masalah limbah yang masih tetapi dibiarkan.
“Setelah kita beritakan, pihak perusahaan PT. Graha Inti Jaya akhirnya melakukan pemasangan pipa Land Aplikasi beberapa hari yang lalu, dan pada hari ini (19/2/2022) menggunakan excavator memperbaiki parit, namun hal ini juga harus sesuai SOP/ peraturan perundang-undangan, AMDAL yang meliputi izin lokasi.
Zaki kembali menjelaskan bahwa agar tidak dianggap sepele terkait limbah tersebut dikarenakan imbasnya ke masyarakat, selain melayangkan surat ke perusahaan PT. Graha Inti Jaya, juga membuat tembusan sebagai bentuk langkah hukum yang di tembusan ke Pemerintah daerah Kabupaten Pulang Pisau, Dewan Adat Dayak Kabupaten Pulang Pisau, Demang kepala adat Kabupaten Pulang Pisau, DPRD Kabupaten Pulang Pisau.
Selain itu juga surat tersebut ditembuskan ke Polres Kabupaten Pulang Pisau, Danramil Kabupaten Pulang Pisau, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulang Pisau, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulang Pisau, Badan Pertanahan kabupaten Pulang Pisau, Kepala Desa Anjir Kabupaten Pulang Pisau, Camat Kahayan Hilir dan Polsek Kahayan Hilir.
Seperti yang disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat Desa Anjir Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Ali, bahwa pihak perusahan terlihat melakukan perbaikan parit di wilayah tempat limbah yang diduga lokasi yang menyebabkan pencemaran.
“Hari ini alat berat berupa excavator bekerja untuk menutup aliran limbah ke parit alam, dan adanya upaya penyedotan limbah dari kolam limbah untuk dialihkan ke tempat lain,” ungkap Ali
Perbaikan kolam limbah atau parit yang dilakukan PT. Graha Inti Jaya pada hari ini menurut Muhammad Zaki adalah langkah positif, namun jangan sampai langkah perusahaan tersebut untuk menutup jejak permasalahan atau lari dari permasalahan yang dikeluhkan masyarakat yang sudah bertahun tahun dan disampaikan sudah berkali-kali.
“Kita sudah memiliki dokumen berupa foto, video atas adanya limbah yang dialirkan ke parit dan akan siap sampai nantinya kelapangan bersama instansi untuk mengecek bersama aliran parit yang dibuat perusahaan telah mengalir ke parit alam sampai ke sungai masyarakat,” tuturnya
Muhammad Zaki menambahkan bahwa tujuan kita adalah membantu masyarakat, bukan berarti tidak setuju dengan adanya investasi dari perusahaan yang mana investasi perusahaan tentunya untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD,) berdasarkan pajak oleh perusahaan, namun sudah semestinya perusahaan memperhatikan aturan hukum, aturan administrasi, dan dikarenakan di Kalimantan tengah adanya aturan adat sehingga sewajarnya adat istiadat untuk kemaslahatan di daerah juga diperhatikan.