REDAKSI8.COM – Ratusan buah rumah dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan<-red) di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, diduga berdiri di atas lahan konsesi perusahaan tambang Intan PT Galuh Cempaka.
Hal ini tentu saja berdasarkan aturan hukum tidak semestinya ada bangunan yang sifatnya komersil berdiri di atas lahan konsesi.
Pasalnya, izin aktivitas tambang yang sudah dikeluarkan berdasarkan kajian Analisis Manajemen Dampak Lingkungan (Amdal) tidak bisa ditumpang tindih lagi dengan izin mendirikan bangunan lain dalam bentuk apapun.
Menurut Pengamat Hukum, Badrul Ain Sanusi, dalam kawasan konsesi tidak boleh ada izin lain selain izin pertambangan. Karena, semua izin pertambangan dikeluarkan berdasarkan kajian Amdal oleh tim ahli.
Jika terjadi pembangunan apapun bahkan bangunan yang sifatnya komersil di atas izin tambang, maka dokumen Amdalnya haruslah diubah melalui proses tertentu.
“Tidak boleh! Izin perumahan tidak boleh berdiri di atas lahan konsesi. Secara aturan hukum tidak boleh ada izin baru muncul di atas izin lain, apalagi sampai yang sifatnya komersil seperti perumahan,” tegasnya kepada wartawan melalui sambungan telpon, Rabu (16/6).
Badrul menerangkan, PT Galuh Cempaka yang notabennya adalah perusahaan tambang intan tersebut telah memiliki izin konsesi. Semestinya, tidak boleh ada satupun perumahan komersil yang berdiri di atasnya, kecuali pihak PKP2B melepaskan izin konsesinya dari ruang pertambangan.
“Yang bertanggung jawab itu adalah pemilik konsesi, kenapa membiarkan ada kawasan perumahan komersil berdiri disana. Apabila pemilik konsesi ini yang membikin perumahan disana, maka otomatis si pemilik konsesi melanggar aturan,” jelas Badrul.
“JIka ditemukan IMB pada perumahan tersebut, IMB nya cacat hukum. Artinya, IMB harus dicabut,” sambungnya.
Meskipun lebih jauh Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesi (KANNI) ini menerangkan, diantara kawasan pertambangan tersebut terdapat beberapa bagian lahan milik masyarakat setempat, yang sewaktu-waktu bisa dijualnya kepada pihak manapun, tetap saja Badrul menampik, tidak boleh setelahnya dibangun sebuah bangunan komersil yang menumpang tindih izin konsesi.
“Kita bicara konsesi bukan bicara lahan, mau milik masyarakat sekalipun,” tutupnya.
Dikonfirmasi kepada Kepala Disperkim Kota Banjarbaru, Muriani, menjelaskan, bangunan apapun diperbolehkan berdiri di atas lahan konsesi, selama lahan tersebut adalah milik masyarakat.
“Konsesi itu menguasai lahan, tetapi tidak membeli lahan. Dia (si perusahaan<-red) tidak memiliki sertifikat lahan tersebut. Sehingga, masyarakat berhak untuk membangun apapun,” ucap wanita yang akrab disapa Muri.
Terkait penerbitan IMB untuk bangunan perumahan komersil di atas lahan konsesi Ia menjawab, boleh saja jika sudah memenuhi kajian oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). JIka BKPRD menyatakan bisa, barulah pihaknya mengeluarkan rekomendasi izin mendirikan bangunan.
“Saya lupa diatas lahan itu apakah kita mengeluarkan IMB atau tidak. Status perumahan di atas lahan konsesi aku no komen deh. Silahkan tanya pak sekda. Karena yang punya kewenangan menjawab itu adalah pak sekda,” tandasnya.
Ketika dicoba dikonfirmasi kepada Sekretaris Daerah(Sekda) Kota Banjarbaru, Sekda sedang tidak berada di tempat.