Menurut peraturan daerah Kota Banjarbaru nomor 8 tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman di BAB II Pasal 3 bahwa, penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman bertujuan :
- Memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan
- Mendukung penataan dan penyembangan wilayah wilayah serta penyebaran penduduk yang proposional melalui pertumbuhan lingkungan hunian sesuai dengan tata ruang.
- Meningkatkan daya guna dan hasil sumber daya alam bagi pembangunan perumahan dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan.
- Menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya
- Menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan.
Kemudian di BAB III Pasal 6, lokasi pembangunan perumahan dan pemukiman harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, dengan pertimbangan,
- Meliputi kriteria keamanan, yakni tidak berada pada daerah buangan limbah pabrik, daerah bebas bangunan pada area bandara, daerah dibawah jaringan listrik tegangan tinggi dan daerah rawan bencana.
- Kriteria kesehatan, yaitu tidak berada pada daerah pencemaran udara, pencemaran air permukaan dan air tanah dalam yang berada di atas ambang batas.
- Kriteria kenyamanan, kemudahan aksebilitas, kemudahan berkomunikasi dan berkegiatan.
- Kriteria keindahan dan keserasian dengan memperhatikan estetika lingkungan.
- Kriteria fleksibilitas, yaitu kemungkinan pertumbuhan/ pemekaran lingkungan perumahan dikaitkan dengan kondisi fisik dan keterpaduan prasarana.