REDAKSI8.COM – Keberadaan spanduk berukuran sekitar 3×5 meter yang bergambar caleg Gerindra DPRD Kabupaten Banjar dapil 1 Martapura Kota nomor urut dua, H Muhammad Iqbal sesuai aturan
Spanduk yang masuk dalam kategori Alat Peraga Kampanye (APK) itu berlokasi di Jalan A Yani Km 37,5 Sungaiparing Martapura.
Hasil penelusuran dan penelahaan Bawaslu Kabupaten Banjar akhirnya memutuskan bahwa spanduk Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan A Yani Km 37,5 Sungai Paring Kecamatan Martapura itu bukan masuk dalam pelanggaran.
Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Banjar, M Syahrial Fitri mengatakan, dirinya sudah melakukan pengecekan terkait keluhan warga Sungai Paring yang juga beredar di media sosial facebook.
Bahwa sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 33 tahun 2018 tentang Kampanye, terkait APK yang terbagi menjadi tiga yakni pertama adalah baleho, biilboard, videotron, kedua adalah spanduk dan ketiga berupa umbul-umbul.
Dia menjelaskan, APK tidak boleh terpasang sebagaimana ketentuan pasal 34 PKPU di atas Larangan pemasangan APK tersebut berada di empat lokasi yakni tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan atay gedung dan sekolah.
Pemilik tanah bernama Hj Norjannah yang merupakan hubungan keluarga dengan caleg yang akrab disapa Ibang itu sudah mengizinkan penempatan APK sesuai titik yang sudah ditentukan, tidak melanggar Peraturan Bupati dan ukuran baliho tidak melebihi batas maksimal.
Saat dikonfoirmasi kepada Muhammad Iqbal, Iqbal mengatakan bahwa keberadaan baliho tersebut dipasang di tanah milik keluarga, adapun surat izin peletakan baliho tersebut ada dan akan kita tembuskan kepada Bawaslu Kabupaten Banjar.
“Untuk baliho sebenarnya berada di tanah milik keluarga, untuk izin mesang baliho tersebut ada, walau tanah milik keluarga tetap kita meminta izin dan surat izin tersebut akan kita tembuskan kepada Bawaslu”.
Ibang panggilan akrab Muhammad Iqbal sangat berterimaksih kepada bawaslu dan panwaslu atas sarannya untuk memajukan baliho miliknya.
“Saya ucapkan terimakasih kepada bawaslu dan panwaslu yang obyektif dan kenetralannya, kita mendukung dan mengikuti aturan yg telah di tetapkan oleh KPU dan Banwaslu,” Tambahnya