REDAKSI8.COM – Kesiapan Babinsa dan Babinpotdirga (Bintara Pembina Potensi Dirgantara TNI-AU) dan Bhabinkamtibmas terkait kebijakan Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III.
Sejak tanggal 21-31 Juli 2021 kemarin angka kasus penyebaran COVID-19 mengalami kenaikan, maka selama sepuluh hari ke depan sesuai surat KPC PEN pusat yang menetapkan status Banjarbaru level III penyebaran COVID-19.
Sepertinya yang disampaikan oleh Sersan Kepala Suladi Babinsa Kodim 1006/ Banjar, usai menerima perintah dan arahan Komandan Kodim 1006/ Banjar Letkol Inf Imam Mochtaram di aula Gawi Sabarataan Pemko Banjarbaru, TNI dan Polri melalui aparat gabungan siap bertugas.
Sertu Suladi Babinsa yang ditugaskan di Koramil -12/ Liang Anggang menegaskan bahwa ia juga langsung menerima perintah dari Dandim 1006/Banjar bahwa, kali Ini TNI-Polri yang merupakan garda terdepan untuk membantu Pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Covid-19, serta melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro sebagai fungsi penanggulangan Covid-19.
“Kami Babinsa dan Bhabinkamtibmas selalu melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing serta mengupdate data warga yang terpapar Covid-19. Dan ini perintah akan kami lakukan bertugas membantu pemerintah Kota Banjarbaru selama 10 hari kedepan,” tuturnya