REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarbaru menyebutkan, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar peraturan akan diberikan sanksi administratif hingga penertiban.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Kota Banjarbaru, Hegar menyampaikan, sejauh ini sudah ada satu masyarakat yang melaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran pemasangan APK.
“Kalau pelapornya baru satu, terkait dengan masalah APK di Kota Banjarbaru yang diduga melanggar ketentuan,” katanya, Selasa (9/1/24).
Sesuai dengan mekanismenya kata Hegar, apabila ada masyarakat yang melaporkan terkait pelanggaran APK kampanye, berkas laporannya akan diterima, itupun jika form kelengkapan dari laporan tersebut ada.
“Nanti kami kajian dulu, habis laporan masuk kami lihat dulu material-materialnya, tapi yang jelas akan kita tindak lanjuti,” ujarnya.
“Kalau kami 2 hari untuk kami melakukan kajian awal,” sambungnya.
Jika nanti pelaporan itu ditemukan dugaan pelanggaran pemilu kampanye atau melanggar peraturan perundang-undangan yang lain seperti Perda ataupun Perwali, pihaknya akan memberikan sanksi dan teguran, hingga ditertibkan.
Oleh karena itu, apabila APK melanggar ketentuan kampanye masuknya di administrasi, berarti tata cara, prosedur dan mekanisme, sehingga harus mematuhi ketentuan administrasi yang beralaku.
Namun, disaat nanti diminta untuk mencabut ataupun menggeser, tetapi tidak dipindahkan, maka pihaknya tak segan melakukan penertiban.
“Akan kami berikan sanksi, teguran, dan penertiban, tergantung dari pelanggarannya, kalau pelanggarannya ketentuan kampanye pemilu maka Bawaslu sendiri yang akan menindak, tapi kalau melanggar peraturan lain, berarti kita kerjasama dengan linear atau Satpol PP,” jelasnya.
Meski demikian, sampai hari ini Bawaslu Kota Banjarbaru belum pernah menertibkan pelanggaran pemasangan APK oleh Bacaleg maupun Paslon-paslon.
“Sejauh ini belum ada, tapi kami kemarin sudah meminta kepada panwascam dan TKD untuk melakukan pencermatan kembali, apabila ada yang melanggar ketentuan kampanye,” tutupnya.
Sementara itu, seorang pelapor Fahmi Azhari menyampaikan, hari ini dirinya mendatangi kantor Bawaslu Banjarbaru untuk melaporkan tentang adanya dugaan pelanggaran pemilu berupa APK.
“Karena diduga melanggar kami berinisiatif melaporkan, karena demokrasi ini sangat penting untuk partisipasi masyarakat,” cetusnya.
Fahmi menuturkan, yang menjadi motivasi dirinya dalam pelaporan dugaan pelanggaran APK tersebut, karena ingin memantik masyarakat agar berani melaporkan jika terdapat pelanggaran kampanye.
Karena menurutnya, Bawaslu tidak mungkin bisa bekerja sendiri, sehingga perlu peran serta dari masyarakat untuk kenyamanan dan kelancaran berdemokrasi.
“Pelanggarannya itu seperti menempel dipohon, tempat pendidikan yang kita tahu tidak boleh untuk ditempel APK, hal tersebut berdasarkan PKPU nomor 15 Tahun 2023 tentang pemasangan APK, dan ada di pohon,” jelasnya.
“Juga ada beberapa ditiang listrik, terkait dengan fasilitas negara hal itu tidak dibolehkan, berdasarkan peraturan Wali kota dan PKPU, hal-hal tersebut lah yang kami laporkan,” tambahnya.
Lokasi pelanggaran APK yang ditemukan tukasnya berada sekitaran Banjarbaru Utara dan sebagian Banjarbaru Selatan, dengan jumlah kurang lebih sebanyak 34 spanduk.
“Yang kami laporkan itu hampir semua partai dan caleg, sekali lagi yang kami laporkan APK yang melanggar peraturan Wali Kota dan PKPU nomor 15 tahun 2023, dengan harapan segera ditindak lanjuti,” tandasnya.