REDAKSI8.COM-Bawaslu Kabupaten Banjar melakukan sidang terhadap Partai Berkarya dengan KPU Banjar kasus sengketa proses pemilu pasca pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS).
Sidang yang dilaksanakan pada hari Senin (27/8/2018) siang di Aula Kecamatan Martapura Kota berakhir dengan masuknya nama Humaini memenuhi syarat sebagai DCS untuk dapil 3.
Sebelumnya, partai Berkarya mengajukan permohonan sengketa proses pemilu ke Bawaslu Kabupaten Banjar pasca pengumuman daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Banjar terhadap KPU Kabupaten Banjar.
Komisioner KPU Banjar Muhammad Zain mengatakan, pihaknya bersyukur sidang hari berjalan dengan lancar dan kondusif. Awalnya Humaini dari Partai Berkarya kami nyatakan tidak memenuhi syarat karena belum bisa menyerahkan persyaratan fotokopi ijazah SMA nya yang legalisir.
“Atas dasar itulah kami membuat keputusan tidak membuat dalam berita acara perbaikan dan tidak masuk DCS. Pada batas waktunya mengumumkan DCS, Humaini kami nyatakan tidak masuk dan keesokan harinya datang ke kantor KPU,” jelasnya.
Muhammad Zain juga menjelaskan, saat datang ke kantor KPU Banjar, Humaini membawa persyaratan lengkap, termasuk ijazah SMA yang sudah dilegalisir. Namun karena tahapannya sudah berlalu dan sudah tanda tangan berita acara maka tidak mungkin merubah berita acara, pihaknya menganjurkan menempuh proses di Bawaslu.
“Kami tidak ingin menyalahi aturan dan bersyukur Bawaslu memediasi, Humaini juga sudah menyampaikan persyaratannya dan dinyatakan masuk DCT. Kami menerima proses sesuai apa yang diputuskan Bawaslu,” Bebernya.
Ketua Bawaslu kabupaten Banjar Fazri Tamjidilah menjelaskan bahwa keputusan dari hasil kesepakatan termohon (KPU) bisa untuk memasukkan kembali yang bersangkutan sebagai DCS.”