REDAKSI8.COM – Untuk mengantisipasi menyebaranya berita bohong atau Hoax yang belakangan semakin sering terjadi di media sosial, Polres Banjarbaru mengimbau warga agar waspada terhadap adanya Hoax. Seperti yang dilakukan Selasa (18/02/2020).
Melalui media sosial Instagram, facebook dan twitter serta melalui status WhatsApp, Polres Banjarbaru mengatakan bahwa berita yang beredar dimasyarakat Kota Banjarbaru terkait penculikan anak itu diwilayah hukum Polres Banjarbaru itu tidak benar.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso S.I.K.,M.H melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati S.Ap bahwa berita yang beredar melalui pesan singkat WhatsApp itu tidak benar.
“Beredar pesan singkat digrup WhatsApp adanya kabar penculikan anak yang terjadi di Jalan Trikora Kota Banjarbaru dan pelakunya sudah diamankan di Polres Tanah Laut itu adalah berita bohong / hoax dengan tujuan membuat resah masyarakat, Faktanya hingga saat ini kami dari Polres Banjarbaru tidak ada menerima laporan dari warga, terkait adanya penculikan anak dan kami sudah melakukan koordinasi dengan Pihak Polres Tanah Laut yang juga menyatakan tidak ada melakukan penangkapan terhadap pelaku penculikan anak.” Tegasnya.
Kasubbag Humas Juga menambahkan ada berita bohong / hoax yang sudah lama beredar kini muncul lagi di pesan singkat grup WhatsApp adanya kabar penculikan anak yang pelakunya menggunakan pakaian badut, yang sudah jelas berita itu tidak benar yang dishare ulang lagi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan membuat resah masyarakat Khususnya di Kota Banjarbaru.
Adapula yang menyebarkan berita bohong / hoax menggunakan pesan suara yang disebar di grup WhatsApp yang berisi teentang penculikan 4 orang anak di Desa Aluh-aluh Kabupaten Banjar, setelah ditelusuri ternyata ke 4 anak tersebut tidak berani pulang kerumah, mereka takut dimarahi oleh orang tua karna membolos sekolah.
Ada juga status WhatsApp yang menyandingkan foto anak yang dalam keadaan perut terjahit dan disertai dengan narasi bahwa anak tersebut berasal dari Kecamatan aluh-aluh dan korban penculikan, Faktanya kejadian tersebut tidak pernah terjadi di Kecamatan Aluh-aluh.
Kassubag Humas Polres Banjarbaru menghimbau kepada masyarakat agar tetap bijak dalam menerima suatu informasi /berita dan jangan turut menyebarkan / membagikan informasi yang belum tentu kebenarannya, karena informasi / berita bohong / hoax yang kita sebarkan di media sosial dapat meresahkan masyarakat bahkan dapat merugikan diri sendiri.
Dijelaskan, pelaku penyebar hoax bisa terancam pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, ‘Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.