REDAKSI8.COM – Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (KIPM) Banjarmasin, memberi tanggapan atas keluhan sebagian pengusaha/ pengepul Kepiting Rajungan dan Ikan Tenggiri di wilayah Jorong, Pelaihari, Tanah Laut beberapa waktu yang merasa dirugikan.
Dimana dugaan pengusaha ikan dari Pulau Jawa yang masuk dan melakukan bisnis jual beli menggunakan truk berlabel Kementerian Kelautan dan Perikanan langsung kepada nelayan tangkap perikanan tersebut dinilai menyalahi aturan.
Sub Koordinator Pengawasan, Pengendalian dan Informasi, BKIPM Banjarmasin, Wiwit Supriyono mengatakan, truk angkutan yang diduga milik pengusaha dari luar Kalimantan Selatan (Kalsel) itu menurutnya bisa saja digunakan oleh pengusaha lokal itu sendiri walaupun mobilnya dari luar wilayah.
“Untuk aktivitas lalu lintas keluar masuknya transportasi di pelabuhan selalu kita lakukan pengecekan, karena sudah ada petugas-petugasnya disana. Utamanya yang melewati gerbang penjagaan pasti ada izinnya,” terangnya.
Pihaknya katanya, tidak akan menerbitkan sertifikat CPIB (Cara Penanganan Ikan Yang Baik) kepada para suplayer ikan yang melintas jika tidak memiliki surat perizinan yang terdiri dari NIB dan NPWP.
Semua pelaku usaha yang melintas di gerbang trisakti Ia mengaku memiliki izin. Akan tetapi karena jumlah yang melintas banyak, mungkin saja lanjutnya tidak semua dari pelaku usaha itu memenuhi kelengkapan izin.
“Bersama dengan dinas daerah dan provinsi serta stakeholder terkait, kami terus berupaya membenahi persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh mereka,” bebernya.
“Sampai saat ini kami tidak tahu dan tidak diberitahu siapa pengusaha yang menggunakan mobil angkutan ikan dengan plat asal Kota Porbolinggo itu. Apakah memiliki izin atau tidak, karena namanya tidak disebutkan kami tidak tahu siapa,” lebih jauh kepada redaksi8.com.
Ia melanjutkan, pengusaha lokal terlebih dahulu harus siap menghadapi persaingan bisnis dengan wilayah luar.
“Kalau sesuai tufoksi, kami mencegah keluar masuknya hama penyakit ikan dari area ke area yang lain baik domestik maupun ekspor-impor. Memberikan jaminan mutu kepada produk-produk perikanan yang dilalu lintaskan agar aman dan layak di konsumsi masyarakat,” terang Wiwit (panggilan akrab) kepada pewarta ini, Senin (2/11).
Selanjutnya, Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, Padhli menerangkan, seyogianya ikan-ikan dari hasil tangkap nelayan yang di bawa ke pelabuhan umumnya menerapkan lelang.
Karena Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Ia menambahakan, kewanangan kepelabuhanan merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Sedangkan pelaksanaan lelangnya adalah kewenangannya pemerintah kabupaten setempat.
“Maka sesuai dengan ketentuan aturan tersebut siapapun diperbolehkan ikut lelang. Persoalannya kita belum bisa melaksanakan lelang itu lantaran kita belum memiliki regulasinya,” Padhli memaparkan.
“Kalau melihat kejadian ini, mungkin saja para nelayan tangkapnya sudah melakukan perjanjian dengan para pengepul atau pengusaha tertentu. Atau bisa juga kapal yang dibawa nelayan adalah kapal milik si pengusaha itu tadi, makanya ketika kapalnya datang, mobil truk pengangkutnya sudah siap menunggu untuk melakukan bongkar muat,” tebak Padhli.
Dalam seruan menteri Kelautan dan Perikanan tutur Padhli, diminta untuk mempermudah proses pendistribusian hasil-hasil perikanan.
Tapi tetap saja pelaku usaha yang datang menjemput maupun membeli hasil perikanan tangkap menyertakan surat izin usahanya.
“Paling tidak mereka datang ke Kalsel ketuk pintu lah dulu, ya melapor ke kita. Sehingga pihak-pihak terkait bisa mengetahui dan pada akhirnya ritme usaha perikanan kita di Kalsel tidak terganggu. Namun jika mereka langsung nyelonong ke lokasi kantong-kantong nelayan, kita yang tidak enak dilangkahi,” Ia menukas.
Sementara itu para pengusaha dibidang hasil perikanan tangkap yang belum memiliki izin usaha sahutnya, secepatnya melaporkan diri ke Dinas dan instansi yang bersangkutan.
“Setidaknya lapor kesini, semua hasil perikanan di Kalsel harus tercatat. Berapa yang diperoleh, berapa yang di pasarkan di luar Kalsel dan berapa serapan yang ada di Kalsel itu sendiri,” pungkasnya.