REDAKSI8.COM – Walikota Banjarbaru H Nadjmi Adhani mengukuhkan Brigade Bebas Napza Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, yang bekerjasama dengan Dinas Sosial RI melalui PSPP Galih Pakuan dan BNN Kota Banjarbaru di Rumah Kediaman Walikota Banjarbaru, Kamis (13/12).
Dalam sambutannya, Walikota Banjarbaru H Nadjmi Adhani sangat berterima kasih kepada Dinas Sosial RI melalui PSPP Galih Pakuan dan BNN Kota Banjarbaru, yang mempercayakan dan menjadikan Program Project dalam hal ini di Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.
“Ini merupakan perhatian besar oleh Dinas Sosial RI karena maraknya peredaran pengguna napza, tidak hanya di kota saja tetapi sudah merambah ke pelosok pelosok pedesaan. Salah satunya yang sedang marak adalah penggunaan pil zinet,” ujar Walikota Banjarbaru H Nadjmi Adhani.
Nadjmi menambahkan, para Relawan Brigade Bebas Nafza harus bersungguh sungguh dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan kepada para kader.
“Bekerja dengan ikhlas dan jadikan tugas yang diemban akan menjadi manfaat serta ibadah, serta mewujudkan Kota Banjarbaru yang berkarakter serta terbebas dari peredaran Narkoba,” tuturnya.
Di samping itu, salah satu bentuk upaya pemerintah Indonesia dalam menanggulangi masalah penyalahgunaan NAPZA adalah menyusun suatu regulasi dalam melaksanakan upaya-upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan NAPZA. Terkait hal ini maka lahirlah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, upaya penanganan masalah penyalahgunaan NAPZA dapat dilakukan oleh berbagai kalangan, bukan hanya instansi pemerintah atau lembaga non government lainnya yang bergerak pada bidang pencegahan dan pemberantasan masalah NAPZA, tetapi juga dapat dilakukan oleh masyarakat. Kekuatan fungsi masyarakat dalam partisipasinya untuk menangani pemasalahan terkait NAPZA tertuang dalam pasal 57 dan 58 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Pasal 57 mengatakan : “Selain melalui pengobatandan/atau rehabilitasi medis, penyembuhan pecandu Narkotika dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional.”
Selanjutnya pasal 58 mengatakan : “Rehabilitasi sosial mantan pecandu Narkotika diselenggarakan baik oleh instansi pemerintah maupun oleh masyarakat.”
Ini membuktikan bahwa masyarakat memang mempunyai fungsi dalam penanganan masalah NAPZA baik itu peredaran ataupun penyalahgunaannya. Fungsi ini tentu harus dapat dimaksimalkan mengingat fakta bahwa semakin tahun prevelensi penyalahguna NAPZA semakin meningkat.
Tahun 2015 diperkirakan terdapat 5,2 juta jiwa menjadi penyalahguna NAPZA (Penelitian BNN dan Puslitkes UI) dengan angka kematian 30-50 orang setiap hari. Peningkatan populasi penyalahguna NAPZA tidak terpisah dari fakta lain yaitu semakin meningkatnya pula kasus peredaran NAPZA itu sendiri. Selain lembaga pemerintah yang bergerak, secara regulasi UU Nomor 35 Tahun 2009 pun menginstruksikan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam penanganan masalah ini. Pemanfaatan kekuatan masyarakat dalam mengatasi masalah peredaran dan penyalahgunaan NAPZA dapat dilakukan melalui beberapa bentuk kegiatan, salah satunya adalah pembentukan suatu komunitas desa yang memiliki komitmen kuat untuk “Bebas Narkoba”.
Berdasarkan pertimbangan kondisi tersebut, PSPP Galih Pakuan sebagai lembaga yang berdedikasi pada upaya penanganan masalah penyalahgunaan NAPZA, mencoba untuk merealisasikan pemberdayaan komunitas masyarakat desa dalam menanggulangi masalah penyalahgunaan NAPZA ini.
Bentuk nyata dari pemberdayaan komunitas di sini adalah melalui pembentukan program “Desa Sejahtera Bebas Narkoba”. Program ini kemudian diharapkan menjadi pengembangan layanan yang dilakukan oleh PSPP Galih Pakuan dalam menyelenggarakan Community Based Rehabilitation.
Dalam menindak lanjuti rencana pengembangan program tersebut, maka PSPP Galih Pakuan menyusun Term of Referenci (TOR) Desa Sejahtera Bebas Narkoba yang bertempat di Kelurahan Sungai Tiung kecamatan Cempaka, sebagai kerangka acuan untuk kemudian melaksanakan program ini. Mewujudkan Desa terpilih sebagai Desa Sejahtera Bebas Narkobamelalui pemberdayaan dan partisipasiaktif dari masyarakat serta komponen lainnya dalam desa tersebut juga mengidentifikasi kondisi dan prevelensi penyalahguna NAPZA yang ada di Desa Terpilih.