REDAKSI8.COM – Dandim 1006/ Martapura Letkol Arm Siswo Budiarto turut hadir bersama Sekda Banjarbaru Said Abdullah dan Forkopimda untuk melakukan penandatanganan maklumat tentang pembatasan kegiatan pada libur Natal 2020 dan Tahun 2021 yang berlangsung ruang Lobby Balai Kota Pemko Banjarbaru Rabu (23/12/2020)
Dalam jumpa Pers rilis, Dandim Martapura menuturkan bahwa antisipasi situasi ini menjelang libur Natal dan Tahun Baru, serta untuk memutus mata rantaiperkembangan dan penyebaran jumlah kasus Covid-19 di Kota Banjarbaru.
“Protokol kesehatan supaya lebih diperketat dalam pengawasannya, dimana pada libur nanti akan banyak dikalangan masyarakat yang masuk maupun keluar daerah,” ungkapnya
Meski jumlah kasus Covid-19 di kota Banjarbaru semakin berkurang dan dapat dengan cepat ditangani. Dandim meminta kepada rekan – rekan wartawan untuk bantu melakukan sosialisasi dan berikan penjelasan tentang kegiatan penegakan protoko kesehatan pada hari Natal dan tahun baru 2021.
“Kita ingin, wacana ini bukan hanya selogan saja begitu disepakati harus benar-benar bekerja semaksimal mungkin untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini,” ujarnya.
Maklumat yang dibacakan langsung oleh Sekda Banjarbaru Said Abdullah berisi akan memberlakukan pembatasan jam operasional di tempat – tempat hiburan, rumah makan dan pusat keramaian lainya
“Saya berharap dibantu satuan gugus tugas penanganan Covid 19 kota Banjarbaru harus lebih ketat lagi dengan memberikan himbauan dan pengawasan kepada pemilik tempat tiburan dan rumah makan serta tempat berkumpul lain,” ungkap Dandim
Dandim menjelaskan bahwa apabila melanggar sesuai jam yang di berlakukan harus diberikan tindakan tegas serta memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan.
Insan Pers agar selalu memberikan himbauan dan informasi kepada masyarak kota Banjarbaru dengan lebih maksimal lagi mengenai pembatasan kegiatan di luar rumah dalam perayaan natal dan tahun baru 2021 nanti agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di kota Banjarbaru.