REDAKSI8.COM – Pertemuan Bupati Banjar dengan Mahkamah Agung RI tentang tindak lanjut hibah bangunan gedung Pengadilan Agama Martapura yang lama, berjalan lancar dan menemui titik terang.
Mahkamah Agung RI yang diwakili oleh Kepala Biro Perlengkapan MAhkamah Agung RI, Jamaludin SH MH beserta rombongan, menemui langsung Bupati Banjar, KH Khalilurrahman di rumah dinas Bupati, Selasa (13/3/18).
Bupati Banjar menyambut hangat kedatangan rombongan dari Mahkamah Agung RI.
Kepada jurnalis redaksi8.com, Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI, Jamaludin SH MH menyampaikan, kunjungan ini dalam rangka menindak-lanjuti keinginan Bupati Banjar terhadap eks bangunan Kantor Pengadilan Agama yang terbengkalai.
”Sehubungan saat itu pembangunannya tidak sesuai dengan perencanaan awal, akhirnya pembangunan tidak bisa kami lanjutkan,” ujar Jamaludin.
Ia juga menambahkan, sesuai dengan kebijakan Mahkamah Agung, Kantor Pengadilan Agama seharusnya dibangun di tempat yang strategis, sehingga memudahkan para pencari keadilan menuju ke lokasi tersebut dengan akses yang mudah dan murah.
”Untuk itu sehubungan karena ini menyangkut temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap bangunan-bangunan yang mangkrak, kami akan mencari solusi. Kebetulan Pemda Kabupaten Banjar mengajukan permohonan dan ini harus kami tangkap / tanggapi, daripada bangunan itu terbengkalai, Pemda membutuhkan, ya Mahkamah Agung harus bijaksana, dalam hal ini untuk mencoba supaya hal itu diberikan kepada Pemda menggunakan mekanisme hibah,” bebernya.
Mekanisme hibah, sebut Jamaludin, mengacu kepada peraturan pemerintah No 27 tahun 2014, untuk pemindahtanganan diatur di Mahmakah Konstitusi Nomor 111.
”Dalam rangka menghargai dan mengakomodasi dukungan MA kepada pemerintah daerah, maka ini akan kami proses. Mahkamah Agung ini dalam regulasinya sebagai pengguna barang dan pengelola barang, dalam hal ini Menteri Keuangan sebagai pemilik aset. Kalau kementerian, lembaga, itu hanya pengguna, jadi sifatnya hanya pencatatan. Untuk pemindahtanganan itu harus seizin menteri keuangan, dalam hal ini DJKN RI. Secara reprensif Mahkamah Agung setuju untuk menghibahkan eks bangunan kantor tersebut, supaya tidak dipergunakan sebagai tempat hal-hal yang tidak diinginkan,” tutur Jamaludin.
Menyikapi kunjungan dari Mahkamah Agung RI, Bupati Banjar KH Khalilurrahman menyampaikan, pertemuan ini sehubungan dengan permohonan Pemerintah Kabupaten Banjar ke Mahkamah Agung terkait eks gedung Kantor Pengadilan Agama yang terbengkalai.
”Tanahnya ‘kan tanah Pemda, gedungnya milik mereka, jadi saya memohon untuk dihibahkan saja gedung itu ke Pemkab Banjar. Mahkamah Agung tidak keberatan (untuk menghibahkan bangunan), tetapi karena itu aset negara harus melalui departemen keuangan (proses hibahnya),” tutur Bupati. (dema)