REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru melayangkan Surat Peringatan (SP) ke-3 kepada 90 bangunan liar dan warung remang-remang, di kawasan Jalan Trikora, Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Selasa (12/12/23).
Pemberian SP 3 itu diberikan karena bangunan dan warung remang-remang tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sehingga dianggap perlu ditertibkan.
Ada sekitar 80 personel gabungan yang diturunkan. Terdiri dari Satpol PP, Dinas PUPR, Perkim, DPMPTSP, dan Disporabudpar serta TNI Polri.
“Ada 90 bangunan yang kita sampaikan SP tiga,” ucap Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayatullah.
Dayat panggilan karibnya mengatakan, setelah SP 3 diserahkan, pemilik maupun penyewa bangunan liar di kawasan Trikora tersebut diberi batas waktu selama 14 hari untuk membongkar sendiri bangunannya.
“Jadi Satpol PP SP satunya 7 hari, SP 2 tiga hari, kemudian satu hari, setelah itu akan dibongkar bangunannya, itu SOP Satpol PP,” rincinya.
Meski demikian, ada beberapa masyarakat yang enggan menerima SP 3, lantaran mereka telah memiliki surat tanah.
“Jika mereka menolak tidak apa-apa, kita sudah menjalankan tugas, ketika nanti saatnya kita harus melakukan pembongkaran, maka akan kita lakukan,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi bangunan liar dan warung remang-remang ini berkembang, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang perizinan pembangunan.
“Kita berharap dengan melibatkan kawan-kawan gejolak yang timbul bisa di antisipasi sedini mungkin, sehingga masyarakat ada kesadaran untuk mengurus izin bangunan sebelum mereka membangun tempat tinggal maupun usahanya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Perumahan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru, Reny Yudiarni menegaskan, sesuai aturan yang berlaku, setiap pembangunan liar harus memiliki izin IMB terlebih dahulu.
“Mereka harus membongkar dulu karena untuk pengurusan izin kan perlu waktu juga, dan bangunannya sudah menyalahi duluan jadi memang harus dibongkar,” tegasnya.
Reny mengatakan, dari 90 bangunan liar yang berada di kawasan Jalan Trikora tersebut katanya, ada 20 penghuni telah mengajukan dan mengurus perizinannya.
“Untuk pengurusan PBG regulasi alasannya harus jelas dan sewanya juga, bangunan harus mundur sekitar 10 meter dari badan jalan, jadi harus sesuai peruntukannya, warung atau tempat tinggal,” pungkasnya.