REDAKSI8.COM – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Banjar, sedikitnya mendapti 20 buah papan reklame yang masih belum memiliki izin, dalam kegiatan Operasi Sisir Pajak Reklame di Kawasan Jalan Manteri 4 hingga Jalan Rahayu Martapura, pada Rabu (19/6).
Operasi sisir tersebut menurut Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Banjar, Ida Presi, merupakan bagian dari program pengawasan izin reklame Dinas PMPTSP Kabupaten Banjar.
“Kami hanya sebagai salah satu tim penertiban saja. Sebenarnya ini kegiatannya Bapenda,” Bebernya kepada Redaksi8.com melalui Via Whatsapp, Jumat (21/6).
Rute oprasi sambung Ida, dibagi menjadi 2 titik lokasi, di Jalan Menteri Empat dan Jalan Rahayu Kecamatan Martapura.
“Di sepanjang Jalan Menteri 4 kami menemukan sedikitnya 20 papan reklame yang belum memiliki izin,” Terangnya.
Ida juga menerangkan, dalam waktu dekat pehaknya akan menggelar pendekatan persuasif kepada pemilik papan reklame yang belum memiliki izin, untuk secepatnya mengurus perizinannya.
“Bahkan direncanakan kami Dinas PMPTSP akan adakan sistem jemput bola kepada pihak terkait,” Pungkas Ida