REDAKSI8.COM – Menanggapi keluhan masyarakat Komplek Perumahan Benawa Raya Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, mengenai saluran drainase yang hingga saat ini belum juga diperbaiki. Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah saat reses menyampaikan, akan secepatnya memberitahu persoalan tersebut kepada SKPD terkait.
“Saya akan berjuang untuk bisa membawa aspirasi bapa dan ibu di sini. SKPD terkait harus secepatnya mengetahui hal ini,” jawab pria yang akrab disapa Fadli itu, Sabtu Sore (30/11).
Menurut Kepala Seksi Air Bersih dan Penyehatan Lingkungan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Banjarbaru, Nina Aproditha, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pengecekan ke perumahan yang dimaksud. Jika memang kondisi drainase tersebut memerlukan perbaikan maka sambungnya akan diusulan anggran untuk melakukan perehaban.
“Jika memang kondisinya memerlukan penangan cepat maka akan kami usulkan. Terlebih lagi jika terjadi sumbatan atau belum ada drainasenya,” kata Nina kepada reporter ini, Rabu (4/12).
Permasalahan drainase di Kota Berjuluk Kota Pendidikan ini katanya, memang menjadi prioritas utama pihaknya. Apalagi mengacu pada arahan Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani, terkait penanganan banjir dan genangan air di wilayah lingkungan perumahan dan jalan kota.
“Karena PAD kita di Kota Banjarbaru ini kecil, jadi persoalan ini kita selesaikan secara bertahap,” ungkapnya.
Memang seharusnya lebih jauh kepada Redaksi8.com, khusus pada pembuatan aliran air limbah atau drainase di lingkungan perumahan merupakan tanggung jawab pengembang atau develover. Dimana rekomendasi yang ditujukan kepada pihak pengembang wajib membangun sarana dan prasarana perumahan seperti drainase, termasuk juga jalan.
“Dalam satu hamparan perumahan yang lebih dari 2 hektar, pengembang wajib memiliki izin peruntukan penggunaan tanah. Dengan izin itu nanti muncul rekomendasi pembangunan sarana dan prasarana untuk keperluan sebuah perumahan,” terangnya.
“Kalau pihak pengembang tidak membangun sarana dan prasarana yang diwajibkan, pastinya akan membebani PAD kita. Namun karena pemilik rumah itu warga kita Banjarbaru, mau gak mau tetap kita prioritaskan,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Relationship Management Bank BTN Kota Banjarbaru, Andri Setiawan mengungkapkan, bagi pengembang yang mengajukan kerja sama pembangunan perumahan kepada pihaknya, salah satu syarat yang harus dilengkapi ialah membuat prasarana, sarana dan utilitas (PSU) drainase.
“Kalau perumahan itu PSUnya gak lengkap, besar kemungkinan gak sama kita kerjasamanya, gitu,” kata Andri Setiawan.
Ia menjelaskan, belum adanya drainase pada sebuah perumahan kemungkinan pihak pengembang mengajukan permohonan pengadaan PSU ke dinas terkait atau kementerian. Sembari menunggu dana itu keluar, perumahan terpaksa dalam sementara waktu tidak memiliki PSU.
“Kita gak pernah ada hubungan kerjasama dengan proyek perumahan di Benawa Raya,” tandasnya dengan tegas.
Diketahui jumlah kepala keluarga di Komplek Benawa Raya sebanyak 495 dengan luas lahan sekitar 63 hektar.