REDAKSI8.COM – Pengakuan kelalaian pengawasan terhadap developer perumahan selama masa pemeliharaan terkait fasilitas umum (Fasum) seperti drainase dan lainnya, oleh kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Kadisperkim) Kota Banjarbaru, Muriani, mendapat komentar dari Sekretararis Daerah Kota Banjarbaru, Said Abdullah.
Ia meminta, SKPD yang berkaitan dengan hal ini bisa lebih meningkatkan pengawasannya terhadap pengerjaan yang sedang dilakukan setiap developer perumahan.
Meskipun kenyataannya, masih tergolong sulit bagi SKPD terkait untuk mengikuti perkembangan pembangunan perumahan oleh developer.
“Tanah developer itu luasnya 2 hektar, menghabiskannya itu perlu 2 tahun, jadi pengawasan pasti terbatas,” jawab Said Abdullah ketika di konfirmasi ke ruangannya, Kamis (17/6).
Lalu bicara soal sifat monitoring, menurutnya, tidak ada pengkhususan anggaran dana yang dikeluarkan dalam pelaksanaannya.
Tidak serta merta melulu dengan pendanaan. Karena, hanya ada dana perjalanan dinas dalam daerah yang bisa dipakai untuk apa saja.
“Untuk monitoring boleh untuk menghadiri acara juga boleh. Disitu tidak ada menuliskan monitoring dilaksanakan sekian, tidak ada,” cetusnya.
Bahkan ketika berangkat monitoring lanjut Said Abdullah, petugas monitoring bisa mendatangi beberapa titik perumahan sekaligus.
“Kembali ke integritasnya lah, pengawasan ditingkatkan intensitasnya dan semua rekom yang dikeluarkan tolong diawasi,” ingin Sekda Banjarbaru.
Terkait drainase, Sekda Banjarbaru, Said Abdullah membenarkan, bahwa sesuai Peraturan Daerah (Perda) memang mewajibkan setiap developer perumahan untuk membangun drainase.
Tapi tidak ada perintah khusus untuk dibangun secara konstruktif. Sehingga saat terjadi hujan, drainase tersebut rawan hilang bahkan tertutup.
Sesuai aturan, pihaknya hanya bisa mengikat terhadap prasarana seperti lebar jalan perumahan 8 meter, tanah kapling seluas 160 meter dan 30 persennya untuk prasarana serta utilitas di kawasan perumahan.
“Sayangnya disana (Perda<-red) kami hanya menyebutkan drainase, tidak ada arahan harus dibentuk,” tuturnya.
“Bahkan, ada drainase yang hanya memiliki kedalaman 30 cm. Itulah kelemahannya, jadi itu (drainase<-red) bisa hilang, karena terlalu kecil,” sambungnya.
Kendati mengakui kelemahan drainase yang dibuat developer perumahan, Sekda tetap berharap setiap drainase yang dibangun bisa terintegrasi dengan saluran drainase lainnya yang berada di lingkungan luar kawasan.
“Tapi terakhir ini kurasa sulit bagi developer melanggar janji terutama fasum. Karena itu (pembangunan fasum<-red) akan diawasi oleh pihak aparat dan KPK,” ungkap Sekda.