REDAKSI8.COM – Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan Syamsuri Arsyad menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2019, berupa Pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD TA 2019 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten HSS, Senin (22/07).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten HSS H Akhmad Fahmi, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten HSS Drs H Muhammad Noor, Wakil Ketua II DPRD Rodi Maulidi beserta anggota, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten HSS.
Dalam pidato tertulis Bupati yang dibacakan Wakil Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten HSS bersama DPRD Kabupaten HSS, telah menyepakati Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) TA 2019 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD TA 2019 pada tanggal 16 Juli 2019 yang lalu.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, Pemkab HSS segera melakukan tahapan proses penyusunan, pembahasan dan penyempurnaan RKAP-SKPD, sebagai bahan dalam penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD TA 2019 yang secara resmi disampaikan bersama Nota Keuangan Perubahan APBD TA 2019.
“Beliau (Bupati HSS) berharap kepada Pimpinan serta Anggota Dewan, Raperda tentang Perubahan APBD TA 2019 beserta lampiran-lampirannya dapat diterima, dibahas dan diproses sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, sehingga pada saat nantinya dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujar Syamsuri Arsyad.
Di akhir rapat dilakukan penyerahan naskah Raperda Kabupaten HSS tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, berupa Pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD TA 2019 oleh Wakil Bupati HSS selaku pihak Eksekutif kepada Ketua dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS selaku pihak Legislatif.