REDAKSI8.COM – Menteri Trenggono memastikan kementeriannya tidak akan memberi toleransi kepada eksportir yang kedapatan melanggar aturan hukum maupun aturan administratif.
Dia ingin iklim usaha di sektor perikanan berlangsung secara sehat, baik untuk kelangsungan industri, pemerintahan, juga para pekerja di dalamnya.
“Saya berharap kepercayaan dan dukungan penuh dari pemerintah ini tidak disalah-artikan dengan melanggar aturan-aturan yang ada,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/4).
“Dengan melaporkan harga jual yang lebih rendah dibanding harga jual sebenarnya yang bertujuan untuk mengurangi pajak, mengambil ikannya tidak bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kemudian pajak penjualannya di rendahkan, itu namanya tidak ada bela negaranya,” sambung Menteri Trenggono.
Sementara itu, untuk sektor perikanan tangkap, KKP di bawah komando Menteri Trenggono telah memiliki program terobosan yaitu peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sub-sektor perikanan tangkap.
Melalui program terobosan ini, Menteri Trenggono ingin wajah perikanan tangkap Indonesia menjadi lebih modern dan ramah lingkungan.
Baik dari sisi infrastruktur pelabuhan, navigasi kapal, hingga alat tangkap yang dipakai. Selain itu, program ini juga untuk menunjang peningkatan kesejahteraan nelayan.
Langkah dan terobosan itu katanya, demi mendorong produk-produk perikanan dalam negeri supaya bisa bersaing di pasar global.
Selain itu KKP juga mempermudah layanan perizinan serta sertifikasi yang menjadi syarat produk perikanan bisa dipasarkan ke luar negeri.
“Kementerian Kelautan dan Perikanan hadir mendukung penuh pelaku usaha perikanan Indonesia agar bisa tumbuh di pasar domestik maupun global. Kita ingin produk-produk yang kita hasilkan unggul di luar negeri,” ujar Menteri Trenggono.
Indonesia termasuk dalam jajaran negara pengekspor produk perikanan terbesar di dunia. Total ekspor produk perikanan tahun 2020 mencapai USD5,2 miliar ( atau sekitar Rp72,8 triliun), dimana USD4,84 miliar berasal dari ikan konsumsi.
Berdasarkan data sementara BPS, nilai ekspor produk perikanan pada Bulan Maret 2021 mencapai USD 476 juta atau meningkat 19% apabila dibanding nilai ekspor produk perikanan bulan Februari 2021 dan meningkat 12% apabila dibanding nilai ekspor produk perikanan bulan Maret tahun sebelumnya.
Secara kumulatif pada periode Januari-Maret 2021, nilai ekspor produk perikanan mencapai USD 1,27 Miliar atau naik 1,4% dibanding periode yang sama tahun 2020 dengan surplus neraca perdagangan sebesar USD 1,14 Miliar atau naik 0,34% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Pada periode tersebut, negara tujuan ekspor utama adalah Amerika Serikat sebesar USD 561 juta (45% terhadap nilai ekspor total), Tiongkok sebesar USD 171 juta (14%), Jepang sebesar USD 138 juta (11%), Asean sebesar USD 133 juta (10,6%), Uni Eropa sebesar USD 62 juta (5%), dan Timur Tengah sebesar USD 28 juta (2%).
Sedangkan komoditas ekspor utamanya meliputi Udang sebesar USD 527 juta (42% terhadap nilai ekspor total), Tuna-Cakalang-Tongkol sebesar USD 169 juta (13%), Cumi-Sotong-Gurita sebesar USD 128 juta (10%), Rajungan-Kepiting sebesar USD 103 juta (8%), Rumput Laut sebesar USD 64 juta (5%), dan Layur sebesar USD 22 juta (2%).
Menteri Trenggono menjelaskan, angka-angka tersebut menujukkan bahwa industri perikanan khususnya yang berorienstasi ekspor, berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Apalagi di masa pandemi Covid-19, ekspor perikanan justru menunjukkan trend positif.
“Sektor perikanan ini tidak hanya menghasilkan devisa bagi negara, tapi juga menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil perikanan. Di samping itu sektor ini menyerap banyak tenaga kerja,” ungkap Menteri Trenggono.
Dibuktikan dengan ekspor besar-besaran yang secara ceremoni digelar serentak setiap tahun di provinsi-provinsi penghasil produk perikanan, yakni Bulan Mutu Karantina.
Kepala Balai Karantina Ikan dan Penjaminan Mutu (BKIPM) Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Sokhib, mengatakan, produk ekspor yang dilepaskan dalam giat Lounching Bulan Mutu Karantina tahun 2021 baru-baru tadi menuju negara negara asia hingga eropa.
Dari 9 Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Kalsel, 7 diantaranya telah melakukan ekspor produk perikanan ke negara Malaysia, Singapura, China, Jepang, Taiwan, Vietnam, Korea dan Eropa.
Produk yang diekspor juga terbagi 2, non hidup yakni Frozen Shrimp Ia merincikan ada sebanyak 47.269,80 Kilogram (kg). sedangkan produk hidup berupa kepiting hidup terhitung 21.960 ekor.
“Kedua produk tersebut memiliki nilai ekspor mencapai Rp. 6.040.349.353,00,” ungkapnya kepada Redaksi8.com.
Dengan kegiatan Indonesia Satu Ekspor ini, Ia menerangkan, Balai KIPM Banjarmasin ikut serta dalam mendorong program Kementerian yakni Meningkatkan Industrialisasi Sektor Perikanan, Mendorong Ekspor Hasil Perikanan Kalsel serta Mendorong Peningkatan Unit Pengolahan Ikan (UPI) Untuk Menembus Pasar Internasional.
“Saat ini untuk komoditi unggulan ekspor perikanan Kalimantan Selatan adalah Kepiting, Udang Segar Beku, Udang Masak Beku, Rajungan Segar, Labi-Labi, dan Udang Rebong Asin Segar,” papar Kepala BKIPM, Sokhib.