REDAKSI8.COM – Seperti tidak ingin menyia-nyiakan waktu, dihari pertama Bupati dan Wakil Bupati Balangan resmi bertugas, Bupati Balangan Abdul Hadi pun hadir langsung pada sidang paripurna di DPRD Balangan.
Tidak tanggung-tanggung, Ia pun menyampaikan 16 buah Rancangan Peraturan Daerah (Perda) kepada anggota legislatif, bertempat di Gedung DPRD Balangan itu.
Abdul Hadi menegaskan, pemerintah wajib mengakomodir aspirasi masyarakat yang menuntut perubahan hingga dirasakan manfaat dan kebaikannya. Mulai dari birokrasi, administrasi dan arah rencana pembangunan dari seluruh aspek.
“Mempersiapkan peraturan daerah sebagai payung hukum dam dasar rencana program, adalah salah satu upayanya. Hingga, melalui Perda itu mampu memberikan manfaat terutama rasa keadilan bagi masyarakat,” jelasnya.
Dalam pandangan Fraksi Amanat Bintang Demokrasi, terungkap tujuh buah Raperda yang baru disusun memasuki tahun 2021. Selebihnya, merupakan usulan pihak pada masa periode pemerintahan sebelumnya.
Dalam kata lain, sembilan buah Raperda diantaranya adalah usulan yang disusun pihak eksekutif di bawah kepemimpinan Ansharuddin saat masih menjabat sebagai bupati dan Syaifullah selaku wakilnya.
Raperda itu diantaranya akan mengatur tentang status badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum bilangan, rencana penggabungan Desa. Rencana pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.
Beberapa lagi, dinilai sesuai visi, misi dan rencana program Abdul Hadi – Supiani. Seperti, Raperda tentang rencana detail tata ruang perkotaan. Retribusi hasil penjualan produksi usaha daerah berupa kebun karet.
Kemudian, Raperda tentang pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Balangan tahun 2021-2024. Juga, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah .
16 Raperda Prioritas Bupati Baru Balangan
16 buah Raperda yang disampaikan oleh Bupati Balangan Abdul Hadi, di hari pertamanya bertugas merupakan Raperda yang berkaitan erat dengan visi, misi sekaligus rencana program prioritas.
Itu diakui oleh Syamsudi Noor anggota Fraksi Amanat Bintang Demokrasi. Tercatat ada 32 Raperda. 16 Raperda tahun 2020 dan tujuh lainnya Raperda yamg disusun tahun 2021 ini.
Raperda yang diusulkan pihak eksekutif dan secara langsung disampaikan oleh Bupati Abdul Hadi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD setempat, pada (1/3) lalu, tujuh diantaranya baru disusun memasuki tahun 2021 ini.
“Enam belas buah Raperda yang diusulkan Pak Bupati itu, dari 32 Raperda,” ungkapnya.
Syamsudi menyatakan, Fraksi Amanat Bintang Demokrasi mendukung agar 16 Raperda itu dilanjutkan dan segera dibahas. Tentu saja, melibatkan pihak eksekutif sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
“Tentu saja, enam belas Raperda itu berkaitan dengan visi, misi dan rencana program prioritas kepala daerah baru,” katanya.
Berikut, adalah 16 buah Raperda yang disampaikan Bupati Balangan Abdul Hadi, dalam rapat paripurna, Gedung DPRD Balangan, Senin 1 Maret 2021:
1.Raperda tentang status badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum bilangan.
- Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan.
- Raperda tentang penggabungan Desa.
- Raperda tentang pengelolaan air limbah.
- Raperda tentang retribusi penyedotan tinja atau kakus.
- Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.
- Raperda tentang pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman( RP3KP)
- Raperda tentang pajak daerah
- Raperda tentang penyelenggaraan lembaga penyiaran publik lokal.
- Raperda tentang penanggulangan narkoba.
- Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Balangan tahun 2021-2024.
- Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
- Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah
14. Raperda tentang retribusi Rumah Potong Hewan
- Raperda tentang retribusi hasil penjualan produksi usaha daerah berupa kebun karet
16 Raperda tentang rencana detail tata ruang perkotaan.