REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Satreskrim Polresta Banjarmasin terus mendalami dugaan tindak pidana malpraktik yang menyeret salah satu rumah sakit milik pemerintah di Kota Banjarmasin.
Dalam penanganan kasus ini aparat membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sejauh ini sudah beberapa saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Juga akan segera meminta keterangan dari pihak rumah sakit bersangkutan dan dokter-dokter yang ada pada saat itu,” beber Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian kepada media Jumat (26/4/2024).
Thomas menyebut, dugaan malapraktik ini terjadi pada 14 April 2024. Namun, terduga korban baru membuat laporan polisi selang lima hari kemudian.
Dari hasil keterangan sementara, kronologis kasus berawal saat pelapor menjalani proses persalinan di salah satu rumah sakit milik pemerintah. Janin bayi di dalam perut korban sendiri diketahui dalam kondisi sungsang.
“Posisi bayi sungsang, namun demikian tetap dilakukan proses persalinan dengan normal. Sehingga, menyebabkan pada saat itu bayi kepalanya terputus dan tertinggal di dalam perut korban,” terangnya.
Akibat kejadian tersebut bayi yang dilahirkan dinyatakan meninggal dunia. Sementara untuk sang ibu disebut menjalani perawatan intensif.
Meski polisi tak menyebut nama rumah sakit bersangkutan yang diduga melakukan tindak pidana malapraktik, kabar yang beredar mendapat tanggapan dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin.
Humas RSUD Ulin Banjarmasin Yan Kurniawan meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah, hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari aparat berwajib.
Selain itu, ia juga menegaskan seluruh tenaga kesehatan di rumah sakit milik Pemprov Kalsel ini sudah bertindak sesuai dengan standar.
“Sejauh ini, proses pemeriksaan masih terus berjalan dan masih klarifikasi dari masing masing pihak. Jadi jangan sampai ada pemberitaan yang kesannya menghakimi,” tekannya.