REDAKSI8.COM – Pantarlih TPS 27 dan PPS & PPK Banjarbaru Selatan, mengunjungi kediaman Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Iwan Setiawan, di Komplek Galuh Merindu 2, Minggu siang (22/4/18).
Kunjungan ini dalam rangka untuk memastikan dan mendata masyarakat umum, terutama masyarakat Banjarbaru yang mempunyai hak pilih sudah harus terdaftar di daftar pemilih sementara.
Pendaftaran pemilih yang akan dimasukkan dalam daftar pemilih sementara, nantinya akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), mulai dari tanggal 17 April 2018 sampai 17 Mei 2018.
Seusai dilakukan pencocokan data oleh Pantarlih, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Iwan Setiawan mengharapkan, dalam satu bulan ini masyarakat Kota Banjarbaru khususnya dan masyarakat Kalimantan Selatan pada umumnya, semuanya sudah masuk dalam daftar pemilih.
”Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kalimantan Selatan agar segera melaporkan apabila dirinya tidak masuk dalam daftar pemilih. Kemudian jajaran pengawas pemilu, baik Bawaslu Kota Banjarbaru maupun Bawascam Se-Kota Banjarbaru beserta pengawas kelurahan harus memastikan dan melaporkan jika masyarakat yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih sementara, untuk segera dilaporkan kepada PPS/PPK hingga KPU Kota Banjarbaru,” beber Iwan.
Iwan menambahkan, sebagai pemilih harus memiliki KTP elektronik atau minimal sucket yang menerangkan bahwa KTP elektronik masih dalam proses penerbitan, dalam artian sudah direkam namun fisik E-KTPnya belum diterima.
”Berdasarkan surat edaran dari Mendagri bahwa walaupun belum mempunyai KTP elektronik/sucket, selama dia masih terdaftar di daftar pemilih sementara wajib Pantarlih mendata atau coklit,” sebutnya.
Sementara itu, Dahtiar, Komisioner Bawaslu Kota Banjarbaru menyampaikan, konteks dari Pantarlih ini adalah untuk melakukan coklit (pencocokan dan penelitian data pemilih).
”Kebetulan hari ini (Minggu, 22 April 2018) coklit di kediaman Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel yang memenuhi syarat untuk menjadi pemilih. Syaratnya itu dari 17 tahun ke atas,” ujar Dahtiar.
Dibentuknya Pantarlih yang berada dibawah pengawasan dan pendampingan dari KPU Kota Banjarbaru ini, tambahnya untuk menghindari pemilih ganda dengan melakukan crosscheck langsung dengan data A1 KPU.
”Kalau di lapangan ditemukan warga yang memiliki data atau KTP Kota Banjarbaru dan tidak termasuk di dalam daftar pemilih, maka itu akan dimasukkan dalam form khusus untuk dimasukkan lagi dalam daftar pemilih,” jelasnya.