REDAKSI8.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru mengeluarkan surat penetapan tersangka baru kasus tindak pidana korupsi pengadaan I-PAD di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru tahun anggaran 2020.
Tersangka yang dimaksud ada dua orang. Pertama inisial MJS dan kedua AR. Kedua tersangka itu akan dilakukan penyidikan berdasarkan surat perintah PRINT-01/0.3.20/Fd.2/08/2022 dalam hal penyidikan kasus korupsi pengadaan I-PAD di Sekretariat DPRD.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Banjarbaru, Nala Arjhunto melalui keterangan tertulis membeberkan, MJS dan AR merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan rekanannya.
Kedua tersangka kata Nala akan disidik berdasarkan surat perintah penyidikan yang baru dikeluarkan oleh Kepala Kejari Kota Banjarbaru pada Selasa (2/8/2022).
“Penyidikan I-PAD ini kembali dilakukan karena melihat dan mencermati fakta-fakta di persidangan dalam perkara I-PAD jilid I,” terang Nala kepada Redaksi8.com, Senin (8/8) petang pukul 17.10 WITA.
Kemudian ujarnya, setelah dilaksanakan ekspose atau gelar perkara dari hasil putusan hakim tingkat pertama dan tingkat banding, ada beberapa orang yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum atas timbulnya kerugian keuangan negara.
“Diharapkan penyidikan I-PAD jilid II ini segera dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang,” tandasnya.
Diketahui pada persidangan sebelumnya, terdakwa Aida Yunani dan Akhmad Syaifullah telah dijatuhi hukuman penjara dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor di Banjarmasin, Selasa (31/5) siang pukul 14.00 WITA.
Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda masing-masing juga sebesar Rp 50.000.000,-. Lalu subsidiair 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 6.000.000,-.
Keputusan tersebut sesuai dengan dakwaan subsidair dari penuntut umum, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.