REDAKSI8.COM – Kasus yang diduga tindak asusila yang terjadi di Desa Muara Asam Asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan, Sabtu tanggal 23 Juli 2022 yang lalu. Tindak asusila berupa pencabulan anak dibawah umur yang mengakibatkan US (16) nama samaran warga Kintap, Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan. sampai saat ini masih mengalami trauma.
Guna mengawal kasus asusila tesebut, pihak orang tua US memberikan kuasa kepada Muhammad Zaki untuk membantu mengusut tuntas kejadian tersebut dengan harapan agar semua pelaku dan orang yang terlibat bisa mempertanggung jawabkan perbuatan mereka di pengadilan.
“Saya diberikan kuasa oleh orang tua korban tindak asusila terhitung dari hari Rabu kemarin 10 Agustus 2022, pemberian kuasa ini untuk membela hak hak dan mengurus kepentingan pemberi kuasa untuk menuntaskan terakit tindak asusiala kepada anak dibawah umur,” tuturnya, Kamis (11/8/2022).
Muhammad Zaki menuturkan bahwa saat ini sudah ada tiga tersangka yang sudah diamankan oleh Polres Tanah Laut dengan inisial SY, IB dan AD dan masih ada 2 orang lagi yang akan kita laporkan dan diduga terlibat dalam tindakan asusila tersebut dengan inisial NL yang merupakan orang yang mengajak korban serta AS yang merupakan pemilik rumah.
“Orang tua korban asusila akan melaporkan pemilik rumah yang diduga sebagai penyedia tempat peristiwa hukum asusila tersebut. Kita berharap semua orang yang terlibat bisa ditangkap pihak yang berwajib,” tuturnya.
Zaki menganalisa bahwa peristiwa ini terindikasi terjadinya persekongkolan tentang perdagangan manusia oleh terduga atas nama AS pemilik rumah dan NL teman korban yang akan dilaporkan kembali oleh orang tua korban.
Adapun kronologi, Zaki menuturkan bahwa dari keterangan orang tua korban bahwa kejadian ini berawal dari NL yang komunikasi dengan video call dengan US dan mengajak US untuk jalan jalan atau rekreasi sekitar jam 3 sore pada hari Sabtu 23 Juli 2022 ke pantai Asmara Muara Asam Asam.
“US dijemput oleh NL di desa Kintap dengan share lokasi yang telah diberikan US kepada NL, dan NL meneruskan share lokasi tersebut kepada SY untuk menjemput US. Setelah dijemput SY dengan sepeda motor, US dipertemukan dengan NL yang sudah menunggunya di dekat pantai Asmara bersama dengan IB dan AS,” ungkap Zaki.
Zaki meneruskan, setelah bertemu, US diajak NL kerumah AS yang berada di desa Muara Asam Asam yang tidak jauh dari pantai Asmara untuk istirahat dengan menaiki sepeda motor. US ikut mereka karena tidak bersangka buruk terhadap mereka, Setelah berada dirumah AS, US bersama NL, IB dan AS selaku pemilik rumah beristirahat dan berbincang.
Zaki meneruskan, tanpa diduga oleh US, pria bernama SY yang awalnya bersikap sopan lalu membawa US masuk ke sebuah ruangan dirumah AS, dengan bujuk rayu serta memegang bagian tangan atau tubuh US dan US yang dibawah umur tersebut tidak bisa berontak dan sempat memanggil NL beberapa kali namun NL tidak menggubrisnya yang lagi berbincang dengan AS.
“Setelah SY selesai melakukan tidak asusila tersebut pemaksaan tersebut dan langsung keluar dari kamar, setelah itu US juga keluar kamar dan ingin melarikan diri dari rumah tersebut meminta bantuan NL namun tidak dihiraukan. Tidak begitu lama, IB yang datang juga langsung merayu US dan IB memaksa US masuk kamar dengan melakukan seperti yang dilakukan SY kepada US di kamar yang sama tanpa dihiraukan oleh NL dan AS,” tambahnya.
Tidak hanya SY dan IB yang melakukan tidak asusila kepada US, tetapi juga ada seorang yang bernama AD yang juga sudah menunggu dan melakukan hal yang sama dilakukan terhadap US, malah AD sempat mengatakan akan dikasih uang sebesar Rp 200.000. setelah keluar dari kamar tesrebut, US shock ternyata NL, AS, SY, IB dan AD berkumpul dengan tertawa.
“Menurut keterangan US, NL sambil tertawa dan berkata “Aku juga pernah dilakukan seperti ini, dan yang melakukannya adalah AS dan SY. Dengan perkataan yang disampaikan oleh NL maka. NL kembali mengatakan kepada US “bisa ya digilir beberapa orang. Atas ucapan NL tersebut maka US makin ketakutan,” ucap Zaki.
Setelah mereka selesai, NL bersama US diantar SY dan AD ke dekat balai desa dan meninggal NL dan US disana, dan NL minta jemput kepada keluarganya, setelah sampai di rumah NL, US langsung menghubungi temannya yang ada di Desa Asam Asam untuk diantar ke pinggir jalan agar jangan sampai menginap dirumah NL karena US ketakutan dan tidak mau terulang serta khawatir lagi dicari oleh orang tuanya.
“Kesimpulan atas perbuatan tersebut adalah Pasal 76E UU RI Perlindungan Anak berbunyi: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dan atau Pasal 81 ayat (2), persetubuhan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” tutup Zaki
Sementara itu, orang tua US mengatakan bahwa meminta bantuan kepada Muhammad Zaki untuk mengusut kasus yang menimpa anaknya. “Saya minta bantuan kepada Zaki untuk mengusut sampai tuntas kejadian yang menimpa anak saya, jangan hanya tersangka yang ditangkap, orang yang mengajak anak saya dan juga pemilik tempat kejadian juga harus ditangkap,” ungkap ayah dari US.
Ia menambahkan, bahwa NL dan AS harus ditangkap, karena NL yang mengajak anak saya dan AS sebagai pemilik rumah, saat kejadian yang menimpa anak saya, mereka malah tertawa setelah usai 3 tersangka melakukan perlakukan bejat kepada anak saya.
Usut tuntas, banyak kekerasan seksual terjadi karena faktor lingkungan dan faktor rusaknya moral