REDAKSI8.COM – Nasib sial menghampiri Syaifullah alias Iful (23). Pasalnya, pemuda ini kedapatan membawa senjata tajam jenis keris saat duduk di salah satu warung di kawasan Jalan Gubernur Soebardjo, Desa Pemangkih Laut, Kamis (16/5) lalu.
Iful kedapatan bawa keris di saat Kepolisan Sektor (Polsek) Kertak Hanyar melakukan Cipta Kondisi (Cipkon) dalam rangka Operasi Sikat Intan 2019 di wilayah setempat. Tersangka sempat membuang senjata tajam jenis keris miliknya. Melihat hal tersebut, dengan sigap petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
“Diakui pelaku senjata tajam tersebut memang benar miliknya, dan langsung dengan sigap tersangka diamankan,” ucap Kapolsekta Kertak Hanyar, Iptu Prasetya Yana WS SIk MH melalui Kanit Reskrim, Ipda Cahyo Sugiono SH saat dikonfirmasi Sabtu (18/5).

Diketahui, pelaku merupakan warga Jalan Desa Simpang RT 04, Kecamatan Aluh-aluh Kabupaten Banjar.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Pasal 2 ayat (1) UU DRRT Nomor 12 Tahun 1951,” pungkasnya.
