REDAKSI8.COM – Lahan dengan luas kurang lebih 54,4 hektar yang berada di dua kecamatan di Banjarbaru yakni di Kelurahan Cempaka dan Kelurahan Sungai Ulin sampai saat ini masih ada perselisihan. Walau sudah dilakukan plotting ulang yang dilakukan oleh BPN Kota Banjarbaru pada hari Kamis 7 Oktober 2021 yang telah lalu.
Terbukti dengan dilakukannya pemanggilan oleh Krimsus Kalimantan Selatan kepada Muhammad Zaki yang diberi kuasa oleh Muhammad Rudini untuk menyelesaikan persoalan tanah yang diduga dicaplok oleh orang lain dari tahun 2019.
Pemanggilan tersebut terkait dengan penutupan lahan dan pembukaan lahan yang dilakukan oleh Muhammad Zaki di tanah milik Muhammad Rudini dengan status tanah SHM 2008 dengan surat segel tahun 1981 yang dikuasakan kepada Muhammad Zaki.
Selain itu juga pemanggilan Muhammad Zaki terkait menerima dana sebesar 100 juta yang diterima oleh Muhammad Zaki dari H Mahlani yang dianggap sebagai uang dari kerjasama penggarapan lahan yang sempat bersengketa antara Muhammad Rudini dengan H Mahlani dan pemberitaan dan pelaporan yang dilakukan oleh Muhammad Zaki.
Menanggapi pemanggilan tersebut, Muhammad Zaki mengatakan bahwa terkait penutupan dan pembukaan lahan tersebut adalah karena H Mahlani dianggap menggarap lahan yang masuk kedalam koordinat tanah milik Muhammad Rudini. Pembukaan lahan tersebut sebelum dilakukan pengukuran ulang karena H Mahlani memperlihatkan surat pembelian lahan tersebut berupa sporadik.
“Dengan sama sama memiliki dasar, akhirnya saya bersama dengan H Mahlani membuat kesepakatan untuk melakukan pengukuran ulang dan akhirnya dilakukan pengukuran ulang pada tanggal 7 Oktober 2021 telah lalu,” ungkap Muhammad Zaki.
Kenapa melakukan pemberitaan, Muhammad Zaki beranggapan bahwa saat pengukuran, pengacara H Mahlani menunjukan titik koordinat pengukuran yang kami anggap tidak benar, dan ada indikasi mengolok olok, karena titik ukurnya sangat jauh bahkan di luar koordinat lahan, sampai dekat dengan gardu PLN yang berada di wilayah Cempaka.
Zaki menjelaskan, setelah hasil ukur dari BPN Banjarbaru keluar dan kemudian diterangkan ke H Mahlani bahwa koordinat lahan yang dikerjakan oleh H Mahlani masuk ke koordinat tanah milik Muhammad Rudini, dan kemudian minta lahan status quo kalau diperlukan sampai ke pengadilan, dan kalau H Mahlani mau bekerja silahkan diluar koordinat.
Adapun terkait dana yang diterima oleh Muhammad Zaki dari H Mahlani, itu diakui oleh Muhammad Zaki bahwa itu benar ia menerima dana karena dana tersebut sebagai ganti rugi, dan uang tersebut saya gunakan untuk operasional terkait bayar hutang.
“Karena waktu pengukuran biayanya merupakan biaya talangan dari teman, sedangkan pengurusan pengukuran dilakukan oleh pemilik lahan dengan notaris dan pihak BPN Banjarbaru yakni pihak saya yang dikuasakan oleh Muhammad Rudini,” ungkapnya
Menurut Zaki, keterangan yang diberikan pengacara H Mahlani berbeda dengan keterangan tentang perjanjian tersebut dan mengatakan bahwa uang tersebut hasil kerjasama dengan bukti adanya pembayaran dan kuitansi.
“Surat yang bertanggal 22 08 2021 itu adalah kesepakatan antara saya dengan H Mahlani untuk melakukan pengukuran ulang lahan sesuai dengan data SHM milik Muhammad Rudini dengan BPN Banjarbaru,” ungkapnya
Selain itu isi perjanjian tersebut juga masing masing mengklaim bahwa pihak H Mahlani yang mempunyai surat sporadik dan lahan tersebut dianggap tidak masuk wilayah maupun koordinat saudara Muhammad Rudini. Adapun Muhammad Rudini menganggap lahan yang digarap oleh H Mahlani masuk ke wilayah atau koordinat tanah milik Muhammad Rudini.
Sehubungan dengan adanya perbedaan opini tersebut dan untuk kemaslahatan kedua belah pihak, maka bersepakat untuk melakukan pengukuran ulang.
Dari hasil kesepakatan kedua belah pihak, apabila lahan yang digarap oleh H Mahlani tidak masuk kedalam wilayah atau koordinat milik Muhammad Rudini maka tidak ada tuntutan dari penerima kuasa saudara Muhammad Rudini ke pihak H Mahlani
Tetapi, apabila sesuai pengukuran batas lahan oleh pihak BPN Banjarbaru dan ternyata lahan yang dilakukan oleh H Mahlani masuk kedalam wilayah sertifikat SHM milik Muhammad Rudini maka H Mahlani akan mengganti rugi sesuai nilai nominal standar.
Dan dijelaskan bahwa pembayaran tersebut mengacu kesepakatan antara haji mahlan dan Zaki pada 22 Agustus 2021. Adanya kesepakatan untuk pengukuran, setelah pengukuran dan H Mahlani menggarap tanah milik Muhammad Rudini maka diselesaikan secara kekeluargaan tanpa ke pengadilan karena ada niat H Mahlani akan melaporkan penjual lahan yang dibeli oleh H Mahlani.
Adapun terkait dana tersebut apakah Muhammad Rudini sebagai pemilik lahan menerima dana, Muhammad Zaki menjelaskan bahwa Muhammad Rudini tidak menerima dana tersebut karena dana saya pakai untuk bayar hutang untuk pengukuran lahan dan kepengurusan urusan lahan tersebut.
Selain itu, pemakaian dana tersebut termasuk nantinya digunakan oleh Muhammad Zaki untuk tambahan bayar pajak dan pengurusan surat di lahan tersebut.
Zaki mengatakan akan bertanggung jawab dengan segala resiko sebagai totalitas, walaupun kemarin dibilang bahwa ikut serta karena menerima dana. Dan sudah dijelaskan kalau saya tidak menambang, saya menutup, adu argumentasi di lapangan, mengorankan, mengawal pengukuran, bahkan melaporkan, dan dijelaskan jangan karena dana ganti rugi tersebut dijadikan pelaporan ini dijadikan alas ikut serta (karena ganti rugi ranah perdata, namun tidak ke pengadilan tapi secara pribadi, tidak berkasus di pengadilan), tapi kalau disalahkan maka saya siap untuk disalahkan dan bukan yang lain.
Dan Zaki beranggapan bahwa H Mahlani dengan membayar ganti rugi juga dengan tujuan tetap ingin menguasai fisik lahan hingga ke pengadilan. H Mahlani juga mau mengukur lahannya dan mau meningkatkan dari sporadik atas nama pak Soekirman yang dibeli lahannya oleh H Mahlani.
Tetapi dengan adanya perlawanan dengan cara ditutup lahan dan dilaporkan, menurut Zaki baru H Mahlani mau mengganti rugi bahkan minta Zaki untuk ikut jadi saksi kalau H Mahlani menuntut Soekirman di Krimum polres Banjarbaru maupun pengadilan Banjarbaru.
“Saya berharap semoga ada hikmahnya karena kasus ini untuk mudah dimengerti antara kerjasama dan bukan kerjasama, karena kalau kerjasama tidak akan ada penutupan lahan pada 21 Agustus 2021 dengan pertimbangan segala resiko, tidak akan di expose di koran/media yang niatnya agar menjadi perhatian publik maupun instansi, dan tidak akan adanya pelaporan pada 8 Oktober 2021 kalau dianggap hal tersebut bukan persengketaan,” tutur Muhammad Zaki.
“Saya menguasai materi permasalahan dari tahun 2019 dan pada tahun 2019 tersebut juga melakukan aktivitas di lapangan maupun pelaporan ke instansi terkait dan majelis persidangan pada tahun 2019. Saya berargumentasi disaksikan pihak pengadilan serta adu argumentasi dan resiko yang mungkin saja bisa jadi dibenci orang lain/pihak terlapor atau pihak tergugat. Insya Allah saya menjaga amanah atas kejadian yang terjadi untuk hasil yang terbaik dari aspek sosial dan hukum, dan dengan segala hormat dan pertimbangan saya menjaga amanah pemberi kuasa sesuai kesepakatan,” tutupnya