REDAKSI8.COM, Tanah Bumbu – Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh Assalam Fil Alamin (LAZIS ASFA) menggandeng pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.
Seperti yang disampaikan oleh Koordinator Tasaruf Lazis ASFA Kalimantan Selatan H. Sudian Noor bahwa kerjasama tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa penerima zakat dari Lazis ASFA adalah benar warga tidak mampu yang termasuk dalam ASNAF Fakir dan Miskin.
“Peran pendamping sosial PKH diperlukan dalam memastikan ketepatan penerima sebagai salah satu tenaga kesejahteraan sosial yang dianggap cakap dan memahami kondisi dilapangan,” tutur Sudian saat bertemu dengan pendamping sosial PKH di kantor kelurahan pagatan, Rabu (3/4/2024).
Ia mengungkapkan bahwa beruntung mempunyai pekerjaan membantu orang lain yang mempunyai permasalahan ekonomi, semoga dengan hadirnya pendamping PKH bisa lebih bermanfaat kepada para mustahik yang membutuhkan bantuan.
Dijelaskan lagi oleh Sudian bahwa salah satu program Lazis Asfa kedepan ialah membantu masyarakat miskin yang mempunyai permasalahan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dan juga akan memberikan santunan kepada para mualaf yang berada di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Sementara itu Azhar Hanafi selaku koordinator PKH di Kabupaten Tanah Bumbu menyambut baik dengan adanya kegiatan ini, sejalan dengan pekerjaan sebagai pendamping sosial yang bersinggungan dengan keluarga penerima manfaat yang secara ekonomi tergolong warga tidak mampu.
“Kami menyambut baik hal ini dan berterima kasih kepada Bapak H Sudian Noor yang selalu mendukung kegiatan-kegiatan PKH, kolaborasi antara Lazis ASFA dan Pendamping Sosial merupakan hal positif dan inovatif yang nantinya akan menjadi pembeda dengan pelaksana PKH di daerah lain”, ujar Azhar
Lazis ASFA juga mempunyai Program Ekonomi yang dapat membantu bantuan modal usaha UMKM yang sejalan dengan program PKH. “Kami siap dan berkomitmen untuk mendukung Program Bapk H Sudian Noor dengan Lazis ASFA.
Selain itu lembaga amil zakat tersebut juga dapat membantu meringankan beban masyarakat miskin yang mempunyai tunggakan iuran BPJS Kesehatan, Non Aktif maupun belum memiliki BPJS Kesehatan, sesuai dengan syariah dan ketentuan yang berlaku.
Adapun teknis untuk mendapatkan bantuan tersebut, masyarakat dapat menghubungi para pendamping sosial PKH yang ada di wilayah kecamatannya.