REDAKSI8.COM – Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) memperpanjang pelaksanaan pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Salah satunya adalah Kota Banjarbaru yang saat ini berada di level 4 dan Kabupaten Banjar yang saat ini masih berada di level 3, Selasa (10/8/2021).
Perpanjangan PPKM di Kota Banjarbaru merupakan perpanjangan yang kedua kalinya, perpanjangan kaki ini dimulai hari ini 10 Agustus 2021 sampai tanggal 23 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM yang kembali dilakukan untuk mengendalikan penyebaran covid-19 di masyarakat yang saat ini banyaknya Kasus warg terkontaminasi Virus Corona dan belum ada penurunan, tetapi juga beberapa daerah di Indonesia. Ini merupakan kebijakan pemerintah pusat melihat kondisi ada peningkatan kasus Covid -19.
Dandim 1006/ Banjar Letkol Inf Imam Muchtarom mengatakan, Perpanjangan PPKM tidak hanya di wilayah Banjarbaru saja yang mengalami kenaikan pasien yang terkonfirmasi positif, tetapi ada beberapa daerah di Kalimantan Selatan yang naik ke level 4 sepertinya Kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu, Pelaihari dan Batola.
Dandim 1006/ Banjar menghimbau kepada Masyarakat untuk mentaati PPKM, ini adalah pembatasan bukan pelarangan baik kecil maupun besar. Namun pemberlakuan PPKM ini juga melalui pertimbangan dan kriteria zonasi wilayah.
“Jadi tujuannya untuk memutus mata rantai virus asal Wuhan tersebut. Untuk mewujudkannya, tentu pemerintah memerlukan dukungan masyarakat dan bantuan serta kerja sama dari berbagai elemen, diantaranya TNI dan Polri dengan membentuk kembali Pos Komando di tingkat desa Covid -19,” tambahnya
Ia juga berharap agar masyarakat tidak perlu panik dan resah, hanya saja mobilitas dan aktivitas diperketat untuk menghindari kerumunan massa menyebabkan tambahan ada klaster baru.
“Kami mengharapkan sekali pengertian dan bantuan masyarakat untuk tetap mematuhi pendisiplinan protokol kesehatan, tidak melakukan aktivitas yang mengumpulkan massa dan juga tetap jaga kesehatan,” ungkapnya