REDAKSI8.COM – Kemungkinan Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia dapat terlaksana pada pertengahan Januari 2021.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam sambutannya yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (31/12/2020).
“Setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan kalkulasi ulang, hitung ulang mengenai keuangan negara, saya sampaikan vaksin Covid-19 ke masyarakat gratis,” ujarnya.
Vaksinasi menurut Jokowi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menghentikan pandemi Covid-19.
Proses vaksinasi dilakukan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dilansir dari laman Website www.kemkes.go.id, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengirimkan SMS blast kepada penerima vaksin tahap pertama.
Kementerian Kesehatan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin COVID-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai hari ini (31/12).
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020.
Dalam KMK tersebut, turut diatur bahwa pengiriman pemberitahuan SMS Blast akan dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
Adapun sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
”Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19,” kata Menteri Kesehatan.
Pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati hatian.
Pada tahapan pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus COVID-19 dan juga 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.
Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia.
Selain itu, masyarakat dapat mengakses informasi penerima vaksin gratis melalui laman resmi Peduli Lindungi, pedulilindungi.id.
Setelah mengakses laman tersebut, hanya diperlukan NIK untuk melihat status data dalam program vaksinasi Covid-19.
Pengajuan program vaksinasi Covid-19 secara gratis dapat dilakukan melalui alamat e-mail vaksin@pedulilindungi.id.
Dalam pengajuannya, tenaga kesehatan yang belum tercantum NIK-nya, dapat mengirimkan data-data seperti Nama, Nomor Induk KTP, Alamat, Nomor Handphone, Tipe Tenaga Kesehatan dan Surat keterangan dari Kepala Fasyankes (Fasilitas Pelayanan Kesehatan) yang menerangkan bahwa tenaga kesehatan dari Fasyankes terkait.