REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ritel Modern yang kini berganti nama menjadi Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan yang digodok sejak 2021 lalu tinggal diagendakan pada sidang rapat paripurna.
Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, M Zaini bahwa Raperda Ritel Modern itu sudah selesai dibahas dan tinggal disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar.
“Terkait Raperda Ritel Modern ini sebenarnya sudah tahap keputusan atau selesai dibahas. Cuman, saat itu unsur pimpinan menghendaki agar judul atau nama Raperda-nya jangan diubah menjadi Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan,” ujar M Zaini, Senin (11/12/2023).
Ia menjelaskan, bahwa Komisi II DPRD Kabupaten Banjar telah menyurati unsur pimpinan melalui Staf untuk menyampaikan hasil rapat Komisi II terkait perubahan nama Raperda Ritel Modern menjadi Raperda Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan.
“Hingga saat ini kami masih belum mengetahui hasilnya, apakah ada balasan atau tidak, nanti akan saya tanyakan lagi ke Staf. Karena itu kami juga masih belum mengetahui bagaimana perkembangannya,” akunya.
Atas dasar tersebutlah, papar M Zaini. Komisi II DPRD Kabupaten Banjar sempat berencana akan memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya untuk menindaklanjuti Raperda tersebut.
“Karena tertundanya sudah cukup lama. Tapi, pada prinsipnya Raperda ini sudah clear. Tapi, hanya persoalan judulnya saja yang masih belum dijawab pimpinan. Perubahan judul ini tentunya sudah mengacu pada peraturan yang ada diatasnya,” katanya.
Perlu diketahui sebelumnya, akibat perubahan judul atau nama. Gelaran rapat paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Inisiatif DPRD yang mengatur tentang Ritel Modern pada 12 Januari 2023 lalu akhirnya gagal terlaksana.
Sebab, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi menilai, jika diubah nomenklaturnya, maka konsiderans dan segala macamnya juga harus diubah. Dengan nama Toko Swalayan, tentunya harus dijabarkan lagi Raperda tersebut apa saja yang disebut toko swalayan.
“Jangan juga, tiba-tiba salah satu anggota dewan mengatakan lanjutkan saja maka tetap dilanjutkan, ini sama halnya dengan pepatah Negara Belanda ‘Seperti Ayam Tanpa Kepala yang Berkokok’,” tegasnya.
Terlebih, lanjut Rofiqi menegaskan, jangan sampai penamaan Raperda Ritel Modern dianggap bertentangan dengan aturan di atasnya.
“Tidak ada asas hukum seperti itu. Kalau ada aturan di atasnya, seperti Peraturan Kementerian, dan segala macamnya, itu merupakan lex generalis. Lex specialis ya Perda. Karena hukum itu dibuat berdasarkan nilai-nilai di daerah-daerah setempat,” ucapnya.
Diwaktu yang sama, Anggota Komisi II sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar, Saidan Fahmi menjelaskan, perubahan nama Raperda tersebut menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18/2022 perubahan atas Permendag Nomor 23/2021. “Jadi, nomenklaturnya diambil dari situ,” tuturnya