REDAKSI8.COM – Pembayaran tanah milik milik H Supriadi (Alm) yang digunakan untuk pembangunan jalan poros Sungai Ulin Kota Banjarbaru – Mataraman Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan sampai sekarang belum dilakukan pembayaran oleh pemerintah.
Padahal tanah milik H Supriadi (Alm) sudah dilakukan pengerjaan oleh PT Nugroho Lestari yang tanggal kontrak dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2020 yang lalu dengan total panjang 2 KK dengan anggaran dana lebih dari Rp 16 Miliar.
Helmi Mardani sang ahli waris/anak (Alm) H. Supriadi warga Desa Jingah Habang, Kecamatan Karang Intan sampai saat ini masih mempertanyakan harga yang dianggarkan terhadap tanah milik ayahnya.
“Kita masih mempertanyakan tentang harga tanah, pada tahun 2014 dengan harga sekitar 200 ribu permeter dan pada tahun 2018 turun menjadi 160 ribu per meter. Sedangkan tanah dibelakang harga awal sama 200 ribu pada tahun 2014 dan pada tahun 2018 menjadi 400 ribu lebih per meter dan sudah dibayar,” ungkapnya beberapa waktu yang lalu.
Hilmi menjelaskan bahwa sangat mendukung dengan pembuatan jalan tersebut, tetapi hak kita sebagai ahli waris pemilik tanah belum ada ganti rugi dengan harga yang sesuai, tanah yang di belakang harganya jauh lebih mahal dari tanah milik ayah kami, ada apa sebenarnya.
“Kalau ini tidak diselesaikan dengan cepat, kami akan melakukan penutupan jalan sampai pembayaran pembebasan lahan tersebut diselesaikan oleh pemerintah,” ucapnya
Bahaudin selaku anggota LSM mengatakan bahwa kami membantu saudara Helmi untuk membantu menyelesaikan tentang ganti rugi tanah milik orang tuanya. Minggu (22/11/2020) pagi.
“Kami akan membantu untuk menuntut hak saudara Hilmi yang saat ini tanahnya dijadikan jalan poros Sungai Ulin – Mataraman Kabupaten Banjar yang sampai saat ini belum dibayar,” ungkapnya