REDAKSI8.COM – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Sosial menyerahkan bantuan sosial rehabilitasi rumah tidak layak huni kepada salah satu warga Desa Bawahan pasar dan satu warga Desa Bawahan Selan Kecamatan Mataraman. Program rehab rumah ini melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021.
Adapun bangunan yang direhabilitasi sebanyak 2 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau kurang mampu.
Bantuan ini secara simbolis diberikan oleh kepala Dinas Sosial Kabupaten Banjar H Ahmadi didampingi oleh Sekretaris dan Kepala Desa serta aparat desa kepada Ibu Jami warga desa bawahan Pasar RT. 04/ RW.02 dan Bapak Rusiyani warga Desa Bawahan Selan RT.03/RW.01 Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Sosial H Ahmadi mengatakan, kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Banjar bertujuan untuk memperbaiki rumah warga yang masuk kategori tidak layak huni menjadi layak untuk ditempati.
“Substansi program pembangunan rehab rumah ini bukan semata membangun rumah layak ditinggali atau memproteksi keluarga yang ada di dalamnya, melainkan banyak hal penting yang dilakukan didalam rumah, diantaranya sebagai tempat edukasi utama dan rumah yang layak mampu mendorong derajat kesehatan, kesejahteraan serta mendongkrak ekonomi masyarakat,” ungkap Ahmadi
Ia juga berharap kepada keluarga penerima manfaat yang mendapatkan bantuan ini, agar rumahnya dirawat, dipelihara dengan baik agar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Kami ucapan terima kasih kepada aparat desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang telah membantu secara gotong royong kegiatan Rehab rumah ini. Bantuan ini merupakan wujud nyata keberpihakan Pemerintah Kabupaten Banjar dalam meningkatkan kualitas rumah,” tutupnya
Menurut Kasi Bidang Fakmis Hj. Martasiah, sebelum bantuan ini diserahkan ke keluarga penerima manfaat, untuk mendapatkan bantuan ini, usulannya dari calon penerima datang langsung ke Kelurahan/ Desa melalui TKSK. Selanjutnya dibuatkan proposal untuk diusulkan, nanti diverifikasi oleh Dinas, dan diusulkan ke Kepala Daerah, kemudian diterima dan diverifikasi oleh kami.
Sementara itu, ia juga menjelaskan, untuk mendapatkan bantuan tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai prioritas, memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni, memiliki KTP dan kartu Keluarga sesuai dengan domisili tetap.
“Kemudian, calon penerima manfaat belum pernah mendapatkan bantuan perbaikan rumah dari program lain, baik yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota maupun swasta, Sehingga program Rehabilitasi Rutilahu ini benar-benar tepat sasaran dan dibutuhkan oleh masyarakat sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan,” tuturnya