REDAKSI8.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Banjarmasin melakukan ekspose, Jum’at (28/12), terkait penangkapan tersangka MI (23), warga Jalan Rantauan Timur II Kelurahan Pekauman Banjarmasin yang kedapatan membawa lima paket sabu-sabu seberat 1,68 gram.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Herry Purwanto mengungkapkan, aksi penangkapan ini dilakukan pada Jum’at malam (21/12) lalu sekitar pukul 21.00 WITA, di tepi Jalan Yos Sudarso Komplek Agraria I RT 25 No. 3 Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.
“Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa satu klip sabu-sabu siap pakai, lalu langsung kami lakukan penggeledahan di rumah tersangka dan kami menemukan empat klip sabu lainnya,” beber Kompol Herry.
Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan dari tersangka yaitu satu bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.
“Selain itu, juga ditemukan satu buah timbangan digital scale dan satu buah Handphone merek Samsung warna putih,” ungkap Kompol Herry.
Akibat perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.