Minggu, 11 Juni 2023
  • Masuk
  • Daftar
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Penambangan Tanah Urug Di Banjarbaru, Apakah Menyalahi Aturan?

Hanafi Hanafi
28 Agustus 2022
A A
Penambangan Tanah Urug Di Banjarbaru, Apakah Menyalahi Aturan?

Kembali ditemukan adanya aktivitas penambangan tanah urug di Kelurahan Sungai Ulin dan Kelurahan Cempaka Kota Banjarbaru Di Tanah Milik Muhammad Rudini Darwan Ali. (Photo: Istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Tanah dengan luasan 54,5 hektar yang berada di dua kelurahan yakni kelurahan Sungai Ulin dan Kelurahan Cempaka Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan milik Muhammad Rudini Darwan Ali kini kembali ditemukan adanya aktivitas penambangan tanah urug. Lokasi tanah tersebut merupakan daerah perbukitan di Kota Banjarbaru.

Hal tersebut disampaikan oleh Muhammad Zaki selaku penerima kuasa atas kepengurusan tanah milik Muhammad Rudini Darwan Ali sejak tahun 2019 yang dimana pemberian kuasa tersebut untuk menjaga tanah tersebut agar tidak diserobot maupun ada penambangan tanah urug.

Muhammad Zaki menuturkan bahwa dirinya memang diberi kuasa oleh Muhammad Rudini Darwan Ali, dan dari sejak tahun 2019 sudah diberi kuasa, dan dalam rentan waktu dari tahun 2019 sampai sekarang sudah beberapa kali mengusir penambang yang menambang tanah di lokasi tersebut secara ilegal.

“Tidak hanya mengusir para penambang, tetapi juga melakukan pelaporan ke kepolisian dan pengukuran ulang terhadap tanah tersebut bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Banjarbaru pada tanggal 7 Oktober 2021 dan hari ini kembali kita temukan adanya penambangan tanah di milik Muhammad Rudini Darwan Ali,” tuturnya.

LihatJuga :

Temuan Senjata Api di Cargo Bandara Internasional Syamsuddin Noor

800 Anak Mantewe Asah Kreativitas Lewat Lomba Mewarna

Upaya Petani dan Pemerintah Hadapi Musim Kemarau

Setahun Ditetapkan Jadi IKP, Banjarbaru Akan Bangun Apa Saja?

Zaki juga pernah menuturkan bahwa setelah dilakukan pengukuran batas dan saat ini sudah sah surat tanah tersebut, apabila ada kejadian seperti ini maka akan kami gugat ke ranah pidana berupa penyerobotan lahan dan ke ranah perdata berupa kerugian materi maupun imateri.

Selain itu, ia juga mengatakan perkara pertambangan ilegal tanah urug yang pernah ditangani oleh zaki sempat berproses hukum di Polres Banjarbaru di unit krimum terkait penyerobotan lahan dan di krimsus Polres Banjarbaru terkait aktivitas tambang ilegal pada tahun 2019 dan setelahnya tidak ada lagi aktivitas di lahan tersebut terkait pertambangan ilegal sampai tahun 2021.

Pada pertengahan tahun 2021, Muhammad Zaki kembali diminta untuk membantu menyelesaikan permasalahan dengan terjadi lagi aktivitas dilahan Muhammad Rudini Darwan Ali oleh orang yang berbeda dan berhasil melakukan penutupan lahan dan kita sudah membuat laporan ke krimsus Polda Kalimantan Selatan pada tahun 2021.

WhatsApp Image 2022 08 29 at 13.39.17
Muhammad Rudini Darwan Ali (baju batik) yang memberi kuasa bersama Muhammad Zaki sebagai penerima kuasa terhadap tanah dengan luas 54,5 hiktar

“Saat ini ada isu bahwa ada orang yang memberikan kuasa untuk melakukan penambangan di tanah milik Muhammad Rudini Darwan Ali, dan tentunya saya harus ada pertemuan intensif terkait perkara ini agar saya tidak dipermainkan, dan tidak membuat kita bingung oleh siapapun, karena yang saya tangani ini adalah tentang hukum dan peristiwa hukum yang bukan dianggap remeh,” ucapnya.

Terkait kembali ditemukan penambangan di tanah milik Muhammad Rudini Darwan Ali, saat ini Zaki sudah melihat langsung Lokasi tersebut, Minggu (28/8/2022). Ia mengaku masih menyelidiki siapa yang melakukan penambangan tersebut. Ia juga mengaku sampai saat ini masih menjaga lahan tersebut dan harus melaksanakan amanah tersebut dengan perjanjian bahwa akan mendapatkan 5 persen hasil setelah tanah tersebut di jual.

“Saya sudah dijanjikan oleh Muhammad Rudini Darwan Ali terkait ke pengurusan tanah tersebut dari penyerobotan, menghadap instansi untuk keperluan kepengurusan lahan tersebut dan juga menjaga serta mengawasi dari pertambangan pihak lain, jadi sesuai janji Muhammad Rudini Darwan Ali, saya diminta menunggu akta terkait 5 persen yang dijanjikan untuk saya, akta ini tentunya juga berisikan kalimat dari notaris atas kepengurusan lahan bukan atas pertambangan lahan,” ungkapnya.

Muhammad Zaki juga berencana akan melakukan pertemuan dengan Muhammad Rudini Darwan Ali untuk melaporkan terkait adanya penambangan yang kembali terjadi di tanah miliknya dan juga sekaligus meminta pembuatan akta terkait jatah yang dijanjikan oleh Muhammad Rudini Darwan Ali sesuai janjinya disaksikan saudara Haji formi rahim dan Muhammad Rudini Darwan Ali mengetahui resiko saya selama kepengurusan lahan tersebut.

Adapun terkait apakah akan membawa ke pengadilan atau diselesaikan secara kekeluargaan, menurut Zaki dilihat dulu nantinya, ini ia lakukan agar jelas terkait perjanjian dan bisa di aktakan, agar amanah yang di pegang ini bisa dijalankan dan tidak ada perselisihan dikemudian hari.

“Kita akan melakukan pertemuan secara kekeluargaan dulu, tetapi kalau tidak ada respon bisa saja kita ajukan ke pengadilan untuk kepentingan ketegasan dan komitmen dari Muhammad Rudini Darwan Ali kepada saya terkait janji dan niatnya saat memberikan kuasa kepada saya apalagi sekarang adanya aktivitas pertambangan lagi diwilayah tersebut,” ucap Zaki.

“Kita berharap perjanjian saat memberikan kuasa sesuai aturan hukum yang baik dan bijaksana agar tidak ada prasangka dualisme kepentingan di lahan tersebut terkait kepengurusan agar tidak menyalahi prosedur hukum,” tambah Zaki

Zaki juga mengungkapkan terimakasih kepada pihak Polres Banjarbaru dan Krimsus Polda Kalimantan Selatan yang telah membantu perkara lahan ini sejak tahun 2019 sampai sekarang, dan dia berharap akan terus bekerjasama dengan pihak kepolisian apabila ada ditemukan kembali penambangan tanah urug di tanah milik Muhammad Rudini Darwan Ali.

Bagikan41Tweet26Kirim

Berita menarik lainnya

Temuan Senjata Api di Cargo Bandara Internasional Syamsuddin Noor

Temuan Senjata Api di Cargo Bandara Internasional Syamsuddin Noor

Irma Dahliana
6 Juni 2023

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Reskrim Polsek Liang Anggang mengamankan satu buah senjata api (senpi) di cargo Bandara Internasional Syamsuddin Noor, Minggu (4/6/2023). Kanit...

Dulunya Lahan ‘Tidur’, Kini Jadi Kampung Sayur dan Wisata Edukasi

Upaya Petani dan Pemerintah Hadapi Musim Kemarau

Ramadhani MTD.
5 Juni 2023

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Beberapa waktu lalu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) menugaskan jajarannya untuk mempersiapkan segala sesuatu mendekati...

Setahun Ditetapkan Jadi IKP, Banjarbaru Akan Bangun Apa Saja?

Setahun Ditetapkan Jadi IKP, Banjarbaru Akan Bangun Apa Saja?

Ramadhani MTD.
5 Juni 2023

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pasca ditetapkan sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun lalu, tepatnya pada Selasa (15/2/2022) melalui pengesahan...

Muat lagi...

Komentar 6

  1. Habib Salim Alhabsy says:
    10 bulan yang lalu

    Saya anggap berani menguak tambang ini karena kordinasi penambang dengan pemilik lahan tentunya ada backup

    Balas
  2. Ismail alhabsi says:
    10 bulan yang lalu

    Ini Rudini yang dari Sampit ketua PAN, semoga lancar

    Balas
    • Hanafi says:
      9 bulan yang lalu

      iya bang…

      Balas
  3. Remigius SH says:
    10 bulan yang lalu

    Ini Pak Zaki dari Martapura, pas aja bongkar tabir, karena kami masyarakat mau ke DPR dan kantor pertambangan Banjarbaru tentang tambang ini sah atau tidak, jangan melawan perintah Kapolri untuk penegakan hukum

    Balas
    • Hanafi says:
      9 bulan yang lalu

      Iya bang

      Balas
  4. Haji jali binuang says:
    8 bulan yang lalu

    Saya kenal itu Muhammad Rudini Darwan Ali ketua partai DPC di Kotim Sampit. Dan informasi nya diduga Sdr Muhammad Rudini Darwan Ali kerja sama dengan Sdr Sa’id Subari ketua partai DPC dibanjarbaru, dan Sdr Zaki yang dulu membela Sdr Rudini karena Sdr Sa’id Subari menggarap lahan Sdr Rudini dan Sdr Zaki berhenti kan kegiatan said Subari, kalau ilegal tentunya untuk apa kerjasama melawan hukum, Polri agar bertindak berkeadilan

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • 63 Kios di Pasar Ulin Raya Disegel Pemerintah!

    63 Kios di Pasar Ulin Raya Disegel Pemerintah!

    475 dibagikan
    Bagikan 190 Tweet 119
  • Setahun Ditetapkan Jadi IKP, Banjarbaru Akan Bangun Apa Saja?

    221 dibagikan
    Bagikan 88 Tweet 55
  • Besok Weekend, Orang Banjarbaru Kesini Saja!

    183 dibagikan
    Bagikan 73 Tweet 46
  • Izin Ada Tapi Bikin Gaduh, Satpol PP Banjarbaru Panggil Pemiliknya

    145 dibagikan
    Bagikan 58 Tweet 36
  • Ribuan warga Kotabaru padati Taman Siring laut, Ada Siapa?

    150 dibagikan
    Bagikan 60 Tweet 38

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Masuk
  • Daftar

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Selamat Datang!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
atau

Masuk ke akun

Lupa Kata Sandi? Daftar

Buat Akun Baru!

Daftar dengan Facebook
Daftar dengan Google+
atau

Isi form di bawah ini untuk mendaftar

Harus diisi. Masuk

Selamatkan kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau email untuk menyetel ulang kata sandi Anda.

Masuk