
REDAKSI8.COM – Tanah dengan luasan 54,5 hektar yang berada di dua kelurahan yakni kelurahan Sungai Ulin dan Kelurahan Cempaka Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan milik Muhammad Rudini Darwan Ali kini kembali ditemukan adanya aktivitas penambangan tanah urug. Lokasi tanah tersebut merupakan daerah perbukitan di Kota Banjarbaru.
Hal tersebut disampaikan oleh Muhammad Zaki selaku penerima kuasa atas kepengurusan tanah milik Muhammad Rudini Darwan Ali sejak tahun 2019 yang dimana pemberian kuasa tersebut untuk menjaga tanah tersebut agar tidak diserobot maupun ada penambangan tanah urug.
Muhammad Zaki menuturkan bahwa dirinya memang diberi kuasa oleh Muhammad Rudini Darwan Ali, dan dari sejak tahun 2019 sudah diberi kuasa, dan dalam rentan waktu dari tahun 2019 sampai sekarang sudah beberapa kali mengusir penambang yang menambang tanah di lokasi tersebut secara ilegal.
“Tidak hanya mengusir para penambang, tetapi juga melakukan pelaporan ke kepolisian dan pengukuran ulang terhadap tanah tersebut bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Banjarbaru pada tanggal 7 Oktober 2021 dan hari ini kembali kita temukan adanya penambangan tanah di milik Muhammad Rudini Darwan Ali,” tuturnya.
Zaki juga pernah menuturkan bahwa setelah dilakukan pengukuran batas dan saat ini sudah sah surat tanah tersebut, apabila ada kejadian seperti ini maka akan kami gugat ke ranah pidana berupa penyerobotan lahan dan ke ranah perdata berupa kerugian materi maupun imateri.
Selain itu, ia juga mengatakan perkara pertambangan ilegal tanah urug yang pernah ditangani oleh zaki sempat berproses hukum di Polres Banjarbaru di unit krimum terkait penyerobotan lahan dan di krimsus Polres Banjarbaru terkait aktivitas tambang ilegal pada tahun 2019 dan setelahnya tidak ada lagi aktivitas di lahan tersebut terkait pertambangan ilegal sampai tahun 2021.
Pada pertengahan tahun 2021, Muhammad Zaki kembali diminta untuk membantu menyelesaikan permasalahan dengan terjadi lagi aktivitas dilahan Muhammad Rudini Darwan Ali oleh orang yang berbeda dan berhasil melakukan penutupan lahan dan kita sudah membuat laporan ke krimsus Polda Kalimantan Selatan pada tahun 2021.

“Saat ini ada isu bahwa ada orang yang memberikan kuasa untuk melakukan penambangan di tanah milik Muhammad Rudini Darwan Ali, dan tentunya saya harus ada pertemuan intensif terkait perkara ini agar saya tidak dipermainkan, dan tidak membuat kita bingung oleh siapapun, karena yang saya tangani ini adalah tentang hukum dan peristiwa hukum yang bukan dianggap remeh,” ucapnya.
Terkait kembali ditemukan penambangan di tanah milik Muhammad Rudini Darwan Ali, saat ini Zaki sudah melihat langsung Lokasi tersebut, Minggu (28/8/2022). Ia mengaku masih menyelidiki siapa yang melakukan penambangan tersebut. Ia juga mengaku sampai saat ini masih menjaga lahan tersebut dan harus melaksanakan amanah tersebut dengan perjanjian bahwa akan mendapatkan 5 persen hasil setelah tanah tersebut di jual.
“Saya sudah dijanjikan oleh Muhammad Rudini Darwan Ali terkait ke pengurusan tanah tersebut dari penyerobotan, menghadap instansi untuk keperluan kepengurusan lahan tersebut dan juga menjaga serta mengawasi dari pertambangan pihak lain, jadi sesuai janji Muhammad Rudini Darwan Ali, saya diminta menunggu akta terkait 5 persen yang dijanjikan untuk saya, akta ini tentunya juga berisikan kalimat dari notaris atas kepengurusan lahan bukan atas pertambangan lahan,” ungkapnya.
Muhammad Zaki juga berencana akan melakukan pertemuan dengan Muhammad Rudini Darwan Ali untuk melaporkan terkait adanya penambangan yang kembali terjadi di tanah miliknya dan juga sekaligus meminta pembuatan akta terkait jatah yang dijanjikan oleh Muhammad Rudini Darwan Ali sesuai janjinya disaksikan saudara Haji formi rahim dan Muhammad Rudini Darwan Ali mengetahui resiko saya selama kepengurusan lahan tersebut.
Adapun terkait apakah akan membawa ke pengadilan atau diselesaikan secara kekeluargaan, menurut Zaki dilihat dulu nantinya, ini ia lakukan agar jelas terkait perjanjian dan bisa di aktakan, agar amanah yang di pegang ini bisa dijalankan dan tidak ada perselisihan dikemudian hari.
“Kita akan melakukan pertemuan secara kekeluargaan dulu, tetapi kalau tidak ada respon bisa saja kita ajukan ke pengadilan untuk kepentingan ketegasan dan komitmen dari Muhammad Rudini Darwan Ali kepada saya terkait janji dan niatnya saat memberikan kuasa kepada saya apalagi sekarang adanya aktivitas pertambangan lagi diwilayah tersebut,” ucap Zaki.
“Kita berharap perjanjian saat memberikan kuasa sesuai aturan hukum yang baik dan bijaksana agar tidak ada prasangka dualisme kepentingan di lahan tersebut terkait kepengurusan agar tidak menyalahi prosedur hukum,” tambah Zaki
Zaki juga mengungkapkan terimakasih kepada pihak Polres Banjarbaru dan Krimsus Polda Kalimantan Selatan yang telah membantu perkara lahan ini sejak tahun 2019 sampai sekarang, dan dia berharap akan terus bekerjasama dengan pihak kepolisian apabila ada ditemukan kembali penambangan tanah urug di tanah milik Muhammad Rudini Darwan Ali.
Saya anggap berani menguak tambang ini karena kordinasi penambang dengan pemilik lahan tentunya ada backup
Ini Rudini yang dari Sampit ketua PAN, semoga lancar
iya bang…
Ini Pak Zaki dari Martapura, pas aja bongkar tabir, karena kami masyarakat mau ke DPR dan kantor pertambangan Banjarbaru tentang tambang ini sah atau tidak, jangan melawan perintah Kapolri untuk penegakan hukum
Iya bang
Saya kenal itu Muhammad Rudini Darwan Ali ketua partai DPC di Kotim Sampit. Dan informasi nya diduga Sdr Muhammad Rudini Darwan Ali kerja sama dengan Sdr Sa’id Subari ketua partai DPC dibanjarbaru, dan Sdr Zaki yang dulu membela Sdr Rudini karena Sdr Sa’id Subari menggarap lahan Sdr Rudini dan Sdr Zaki berhenti kan kegiatan said Subari, kalau ilegal tentunya untuk apa kerjasama melawan hukum, Polri agar bertindak berkeadilan