Rabu, 4 Oktober 2023
  • Masuk
  • Daftar
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Pencuri Pipa Penyangga Tanah Longsor di Sungai Musi Diamankan Polsek Sekayu, 4 masih Buron

Amelia Novita Sari Amelia Novita Sari
24 Juli 2023
A A
Pencuri Pipa Penyangga Tanah Longsor di Sungai Musi Diamankan Polsek Sekayu, 4 masih Buron

Para tersangka pelaku pencurian pipa penyangga tanah longsor di Sungai Musi Desa Bailangu Timur Kecamatan Sekayu berhasil diamankan, Sabtu (22/7/2023). Foto Amel/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

MUBA, REDAKSI8.COM – Berkathasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sekayu, dua terduga pencuri besi pipa di Sungai Musi Desa Bailangu Timur Kecamatan Sekayu berhasil diamankan. Keduanya atas nama Candra (42) dan Erlin (46) yang merupakan warga Desa Bailangu sendiri.

Dalam proses penangkapan, aksi kejar-kejaran antara Unit Reskrim Polsek Sekayu bersama Satuan Lalu Lintas Pos Pol Simpang Gardu Lais dengan para pelaku pun tak terelakan.

Dari 6 orang yang diduga pelaku pencurian, dua diantaranya berhasil diringkus. Sementara empat orang lainnya masih dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Sekayu.. 

Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri saat dikonfirmasi berkaitan dengan penangkapan pelaku terduga pencurian besi menjelaskan, besi yang dicuri merupakan besi penyangga tanah longsor di Sungai Musi.

LihatJuga :

Setiap Hari Pandangan Warga di Banjarbaru Masih Tertutup Kabut Asap

Walikota Siapkan Jalur Hukum Bagi Pelaku Korupsi dan Penggelapan Aset Daerah

Wartawan VS Anggota Dewan, Siapakah Yang Akan Jadi Ketua KNPI Banjarbaru?

Balangan Jadi Perhatian KPK, Banyak Bangunan Aset Tanpa Sertifikat

Dimana selama ini, tanah di tempat tersebut sering terjadi longsor dan mengikis Jalan Lintas Tengah Sekayu-Betung.

“Besi yang dicuri dalam keadaan  sudah dipasang,” beber Kapolsek Sekayu.

“Jadi para pelaku saat mengambil besi tersebut dengan cara merusak bangunan, yaitu  memotong besi pipa dipotong pendek-pendek dengan menggunakan alat las untuk memotongnya,” sambungnya.

Dari hasil pengecekan di tempat kejadian perkara bersama Balai Besar Wilayah Sungai  Sumatera VIII,  sudah banyak besi penyangg / pancang yang telah dipotong atau hilang.

Setelah diukur, pipa yang hilang mencapai panjang 330 meter. Sedangkan barang bukti yang ditemukan di tangan para tersangka panjangnya mencapai 13 meter, yang sudah dipotong menjadi  13 bagian.

“Jadi sebelumnya sudah ada peristiwa pencurian terhadap besi penyangga tersebut. Yang hilang sudah 330 meter. Namun siapa pelakunya masih dalam penyelidikan,” terangnya.

Barang bukti yang dapat disita dalam peristiwa tersebut adalah 13 potong besi pipa panjang 1 meter, diameter 12 inchi, 2 buah tabung gas oksigen, 1 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 1 buah stang potong las, 1 buah kunci inggris dan 1 init mobil Avanza warna silver Nopol B 1875 UFF.

Suvenfri menambahkan, dua orang pelaku yang ditangkap sudah ditetapkan menjadi tersangka dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

“Kami juga dalam kesempatan ini menghimbau kepada masyarakat untuk dapat membantu kami, minimal memberikan informasi jika mengetahui adanya peristiwa tindak pidana. Terlebih tindak pidana yang  merusak fasilitas umum yang merugikan  kepentingan orang banyak, seperti halnya pencurian besi penyangga tanah longsor ini, sehingga kami dapat segera menindaklanjutinya,” himbaunya.

Bagikan26Tweet16Kirim

Berita menarik lainnya

Ketua DPRD Kabupaten Banjar Rofiqi Hadiri Panen Raya Bersama Wakapolri

Ketua DPRD Kabupaten Banjar Rofiqi Hadiri Panen Raya Bersama Wakapolri

Hanafi
3 Oktober 2023

REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar - Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri)  Komjen Agus Andrianto lakukan kunjungan kerja ke provinsi Kalimantan Selatan...

Mengenal Lebih Dekat Olahraga Petanque, Yuk Simak Disini!

Mengenal Lebih Dekat Olahraga Petanque, Yuk Simak Disini!

Ramadhani MTD.
3 Oktober 2023

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Cabang Olahraga (cabor) Petanque merupakan olahraga yang berasal dari Prancis. Olahraga Petanque pertama kali masuk ke Indonesia...

Rumah Milik Warga Artain Luluh Lantak

Rumah Milik Warga Artain Luluh Lantak

Hanafi
3 Oktober 2023

REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar - Salah satu rumah warga yang berada di Desa Artain Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan hanya...

Muat lagi...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Rumah Milik Warga Artain Luluh Lantak

    Rumah Milik Warga Artain Luluh Lantak

    74 dibagikan
    Bagikan 30 Tweet 19
  • Hanya Menjual Tanah Kavling Melanggar UU No 1 Tahun 2011

    726 dibagikan
    Bagikan 290 Tweet 182
  • Ternyata!!! Pangeran Suryanata Berasal Dari Majapahit

    1515 dibagikan
    Bagikan 616 Tweet 375
  • Warga Amuntai Dapatkan ATENSI Dari Kementrian Sosial RI

    68 dibagikan
    Bagikan 27 Tweet 17
  • Juara Umum Pekan Special Olympics Daerah Diraih Oleh Banjarmasin

    67 dibagikan
    Bagikan 27 Tweet 17

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Masuk
  • Daftar

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Selamat Datang!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
atau

Masuk ke akun

Lupa Kata Sandi? Daftar

Buat Akun Baru!

Daftar dengan Facebook
Daftar dengan Google+
atau

Isi form di bawah ini untuk mendaftar

Harus diisi. Masuk

Selamatkan kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau email untuk menyetel ulang kata sandi Anda.

Masuk