REDAKSI8.COM, MUBA – Sambil menyelam minum air. Pepatah tersebut yang tengah dipraktekan oleh ketiga terduga pelaku pencurian pupuk di perusahaan PT Rimba Hutan Mas (RHM) Distrik Merang Desa Pulai Gading Kecamatan Bayung Lencir, Rabu (19/7/2023).
Namun lantaran jalan yang keliru, ketiganya terpakasa sementara waktu mendekam di jeruji besi.
Dengan memanfaatkan keberadaannya sebagai pekerja sub kontrak pada perusahaan tersebut, para terduga pelaku Anas (26), Riki Anjari (24) warga Lampung dan Andi Markopolo (32) warga Padang diamankan pihak sekuriti ketika tertangkap tangan sedang mengangkut pupuk hasil curian milik perusahaan mereka bekerja sebanyak 20 sak.
Alhasil, peristiwa tersebut dilaporkan pihak perusahaan ke Polsek Bayung Lencir.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Bondan Try Hoetomo saat dikonfirmasi, Minggu (23/7/2023), membenarkan adanya penangkapan terhadap 3 orang terduga pelaku pencurian pupuk di PTRHM.
“Ketiga terduga pelaku kami jemput setelah sebelumnya diamankan oleh sekuriti PT RHM yang telah memergoki terduga pelaku sedang mengangkut barang hasil curian berupa pupuk sebanyak 20 sak,” kata AKP Bondan kepada Redaksi8.com.

Ia membeberkan, terduga pelaku seluruhnya ada 4 orang. Tapi yang berhasil diamankan cuma 3 orang saja.
“Ketiganya sudah kami tetapkan menjadi tersangka untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” cetusnya.
Modus tersangka sendiri dalam melakukan aksinya terang Bondan, mengambil pupuk yang ada dilahan dengan mengangkut menggunakan mobil double cabin .
Lalu pupuk-pupuk itu disembunyikan di dalam hutan. Setelah situasi aman pupuk tersebut diangkut dengan mobil truk dan di bawa ke Jambi untuk dijual.
“Akan tetapi, belum sempat menjual barang hasil kejahatannya, mereka keburu tertangkap,” tukasnya. (ADV)
“Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya.
