Dalam rangka percepatan proyek pengembangan Bandara Syamsudin Noor yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), Manajemen Bandara Syamsudin Noor (Angkasa Pura I) sekitar pukul 09.30 WITA, melakukan penertiban ‘tenda biru’ yang di tempati oleh keluarga Muhammad bin Abdurraup, Kamis (25/1/2018).
Penertiban ini merupakan bagian dari agenda kerja Angkasa Pura I. Pasalnya, dengan keberadaan tenda biru tersebut, menghambat jalannya percepatan proyek pengembangan Bandara Syamsudin Noor.
General Manager Syamsudin Noor, Wahyudi mengatakan, jika hingga akhir bulan Januari ini permasalahan tersebut tidak terselesaikan, maka dikhawatirkan proyek pengembangan bandara yang statusnya sebagai proyek strategis nasional akan terlambat.
”Di atas lahan yang di klaim oleh keluarga Abdurraup itu akan dibangun fasilitas pendukung bandara, salah satunya adalah cargo. Komponen cargo itu merupakan komponen yang tidak terpisahkan oleh terminalnya. Jika terminal penumpangnya ada tapi terminal barangnya tidak ada, nanti keluar masuknya barang akan over (terganggu, red),” ujar Wahyudi.
Di dalam proses penertiban ini, Wahyudi menambahkan tidak disertai dengan kekerasan, semua proses dilakukan dengan diskusi dan sesuai dengan prosedur.
”Sebanyak 6 orang yang ada di tenda biru tadi sudah kami antar ke alamat rumah masing-masing, begitu juga peralatan-peralatannya, sehingga tidak ada lagi properti atau alat-alat (barang-barang) mereka yang tersisa berada di dalam lingkungan proyek pengembangan bandara. Jadi kami pastikan penertiban tadi tidak ada yang bersentuhan dengan fisik (kekerasan),” bebernya.
Pekerjaan proyek pengembangan Bandar Udara Syamsudin Noor ini telah berjalan sejak pertengahan tahun 2017. Namun, dalam prosesnya, terdapat kendala berupa klaim dari Muhammad Bin Abdurraup yang mengklaim lahan seluas 7,9 hektar.
PT. Angkasa Pura I (Persero) telah membayar seluruh lahan masyarakat sesuai dengan data kepemilikan yang telah diinventarisasi dan diverifikasi, oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kota Banjarbaru secara tunai, sebagian lagi dititipkan di Pengadilan Negeri Banjarbaru melalui mekanisme konsignasi.
”Kepada saudara Muhammad Bin Abdurraup telah disampaikan juga untuk menempuh jalur hukum. Sejauh ini Bandar Udara Syamsudin Noor telah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan terhadap klaim tersebut. Setelah mendapatkan dukungan dari seluruh stakeholder, akhirnya pada hari ini kami melakukan penertiban lahan,” terang Wahyudi kepada awak media.
Upaya penertiban lahan Bandara Syamsudin Noor ini didampingi oleh tim pengamanan gabungan yang terdiri kepolisian, TNI AU, TNI AD dan Satpol PP. Pelaksanaan penertiban lahan ini berjalan dengan aman dan kondusif.
Setelah kegiatan ini, diharapkan proyek pengembangan Bandar Udara Syamsudin Noor, bandara kebanggaan warga Kalimantan Selatan dapat berjalan dengan lancar dan selesai tepat waktu. (tim)