REDAKSI8.COM – Di sepanjang Jalan Pemurus tepatnya di depan Sekolah Dasar (SD) Kertak Hanyar 1 dan 3 Km 7, Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, kini kembali dipenuhi para Pedagang Kaki Lima (PKL).
Bahkan, PKL yang sebelumnya telah ditertibkan ke dalam Pasar Ahad lantai II tersebut, kembali turun berdagang di tepi Jalan Pemurus itu.
Dari hasil peninjauan pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar, dalam hal ini Kepala Bidang Perdagangan Ferryansyah, mengungkapkan, pedagang yang telah ditertibkan kembali berjualan di kawasan yang dilarang melakukan akad jual beli.
“Ketika kami lakukan peninjauan, PKL liar ini mengaku lebih mudah berdagang di jalan tersebut, selain tidak capek naik turun tangga, membuka lapak dagangan jauh lebih mudah,” terang Ferry saat ditemui Reporeter ini di kantornya, Kamis (31/1).
Ia menambahkan, para pedagang yang berjualan di kawasan Jalan Pemurus tersebut menjual dagangannya dengan harga yang sedikit lebih murah dibandingkan dengan harga pedagang Pasar Ahad. Hal ini tentu saja membuat sebagian pedagang yang masih berada di dalam pasar mengalami kerugian.
“Mereka yang berdagang di dalam pasar merasa dirugikan, selain karena harga yang lebih murah dibandingkan harga dagangan mereka, para pembeli jauh lebih mudah untuk melakukan jual beli. Tidak perlu parkrr lagi dan lebih cepat,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari para PKL yang merasa dirugikan, mereka berinisiatif menggalang sebuah petisi dimana mereka mengancam tidak akan membayar Retribusi Daerah kepada Pemerintah Kabupaten Banjar, dalam hal ini Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah.
Sementara itu, Direktur Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah, Rusdiansyah membeberkan, telah beberapa kali menggalang pertemuan bersama Dinas Perindag dan Satpol PP Kabupaten Banjar terkait petisi tersebut.
Dari hasil pertemuan tersebut lanjutnya, rencananya pihak Satpol PP sebagai leading sector akan menindak tegas dan membentuk sebuah Satgas yang di dalamnya berisi Aparat kepolisian, Dinas Perindag, PD Pasar Bauntung Batuah.
“Iya benar, mulai besok pedagang Pasar Kertak Hanyar mengancam tidak akan membayar retribusi kepada pemerintah daerah, Sebelumnya kita sudah melakukan beberapa kali rapat bersama instansi terkait, dengan harapan Satpol PP sebagai aparat penegak perda bisa melakukan penindakan penertiban kepada PKL liar yang berjualan di pinggiran jalan pemurus,” ungkapnya.
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, Ahmadi saat dikonfirmasi melalui Via Whatsapp beberapa pekan lalu, mengenai penertiban akan dilaksanakan pada minggu ke empat. Namun, hal tersebut dilakukan jika sudah ada anggaran.
“Kita sudah melakukan pendataan dan himbauan untuk PKL Kertak Hanyar, InsyaAllah minggu keempat bulan Ini dijadwalkan akan dilakukan penindakan, karena anggaran belum dapat dicairkan,” ujarnya (13/1).
Namun hingga saat ini, penindakan yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada minggu ke empat bulan Januari belum juga dilaksanakan.
Ketika reporter mencoba kembali menghubungi Ahmadi untuk menanyakan soal belum terlaksananya penindakan, ia menjawab akan secepatnya melakukan penindakan. Lalu, ia pun mengarahkan reporter untuk menanyakan hal tersebut kepada Kepala Bidang Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, H Asian Badanie.
Di coba ditemui di Kantor Satpol PP Kabupaten Banjar siang hari ini pukul 09.30 WITA, pria yang akrab disapa Asian ini sedang tidak ada di tempat. Kabarnya, yang bersangkutan tengah menghadiri rapat bersama Pemkab Banjar.