REDAKSI8.COM – Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya memimpin langsung konferensi pers di Lobby Polres Banjarbaru, Kamis (12/7/18) terkait kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Minggu Raya Banjarbaru pada hari Rabu (11/7/18) sekitar pukul 02.30 WITA terhadap korban berinisial B.
AKBP Kelana Jaya menyampaikan, pada saat korban bersama para tersangka berinisial SW, Al, As, D dan An berbincang-bincang sambil minum alkohol 90 persen yang dicampur dengan Extra Joss, tersangka D kemudian berbincang-bincang dengan As, tidak lama setelahnya terjadi cekcok antara A dengan korban.
”Kemudian As dan An mengeroyok korban, selanjutnya korban lari menjauh dari warung minum namun tetap dikejar oleh As dan An, yang kemudian korban tetap dikeroyok oleh As dan An,” ujar AKBP Kelana Jaya.
Pada saat korban dikeroyok oleh An dan As, tambah AKBP Kelana Jaya, datang tersangka D memiting leher korban dengan tangan kanan. Saat itu juga tersangka SW langsung menganiaya korban dengan cara menusuknya menggunakan pisau miliknya ke bagian perut korban sebanyak lima kali.
Dengan kejadian tersebut, setelah mendapat tusukan berkali-kali korban jatuh tersungkur ke aspal dan tidak bergerak lagi, para tersangka langsung meninggalkan korban yang sudah bersimbah darah.
”Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota Polres Banjarbaru langsung datang ke TKP. Dari hasil olah TKP di lapangan, kami lakukan pengembangan dan pengejaran terhadap 6 orang pelaku,” ujarnya.
Dari pengembangan kasus dan pengejaran, Polres Banjarbaru berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial As (di warung sekitar TKP) dan D (di RS Syamsudin Noor dengan kondisi luka di lengan).
”Selanjutnya dari upaya tersebut, kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku yang membawa sajam atas nama SW,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam kurungan maksimal 12 tahun.
”Saya menghimbau kepada pelaku yang lainnya agar menyerahkan diri dan langsung bisa datang ke Polres Banjarbaru,” kata AKBP Kelana Jaya.