REDAKSI8.COM – Panitia pansus Rencana tata ruang wilayah (RTRW) DPRD Kabupaten Banjar melakukan rapat bersama dengan eksekutif terkait Perda Kabupaten Banjar tentang RTRW Tahun 2013-2032 dan IMB, Rabu (14/4/2021) di Ruang Gabungan Lt. I, DRPD Banjar.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Pansus RTRW DPRD Kabupaten Banjar Pribadi Heru Jaya usah rapat, bahwa RTRW ini memang lahir dari sebuah keputusan yang mengatasnamakan pembahasan rencana tata ruang dan IMB 2013 – 2032 sesuai SK yang diterima.
“Dalam perjalanannya, RTRW ini adalah bahan yang sangat penting bagi pembangunan kita di Kabupaten Banjar. Ini ditunggu tunggu para orang yang berkepentingan seperti pengusaha dan lain lain, dan ini juga sangat penting sekali bagi lajunya perekonomian kita di daerah,” ucapnya
Pribadi Heru Jaya mengungkapkan, dalam pembahasan RTRW ini memang agak sedikit alut. Dalam perjalanan pembahasan, ternyata ada keluar surat dari kementerian ATR mengatakan bahwa ternyata yang dibahas itu rancangan peraturan daerah untuk RTRW yang berlaku 2021 – 2041.
“Maka kita ingin mensinkronkan tentang pembahasan yang akan kita lakukan, karena SK pembentukan pansus DPRD Kabupaten Banjar untuk pembahasan RTRW tahun 2013 – 2032 dan IMB, sedangkan rencana yang kita bahas adalah draf rancangan perda tentang RTRW tahun 2018 – 2032, dan yang yang mau disahkan adalah RTRW tahun 2021 – 2041,” ungkapnya
Karena sedikit berbeda dan dirasa tidak sesuai, akhirnya Pansus RTRW Kabupaten Banjar meminta kepada tim RTRW untuk disinkronkan tentang perbedaan tersebut agar cepat selesai dan tidak ada permasalahan dikemudian hari.
“Kalau ada kesesuaian antara SK, Dokumen dan RTRW 2021 -2041 yang akan kita sahkan tidak bertentangan makan akan dibahas. Cuman kami sarankan kepada tim RTRW untuk mengsinronkan,” tambahnya
Ketua Pansus mengatakan sempat melihat softcopy tentang RTRW yang akan disahkan, tetapi belum menemukan tentang mengaitkan, menimbang atau lainnya dengan rancangan RTRW sebelumnya.
“Kami berharap agar dokumen yang akan dibahas itu kami miliki untuk mempelajari. Dan juga peta RTRW dari ATR juga dibagikan kepada semua anggota pansus agar lebih detail memperhatikannya,” tuturnya
“Kalau ini tidak selesai samai tanggal 28 Mei mendatang, maka menurut peraturan itu nanti bisa perbup yang mengeluarkan, setelah dibikin perbup maka satu bulan kemudian kementerian yang mengeluarkan dan tentu kita dirugikan karena tidak bisa memuat kearifan kearifan lokal yang kita perlukan sesuai dengan kebutuhan di daerah kita,” ingatnya