REDAKSI8.COM – Persoalan pembangunan rehabilitasi tahap I Gedung II lantai II kampus Perikanan dan Kelautan (FPK), Universitas Lambung Mangkurat (ULM), akhirnya diklarifikasi oleh pihak pelaksana proyek.
Dimana pembuatan pintu dan jendela tanpa penutup itu, merupakan pengerjaan proyek yang sudah sesui dengan RAB.
Menurut Kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwan Madiasa, Rencana Anggaran Biaya (RAB) rehabilitasi gedung II memang dibikin tanpa penutup pintu dan jendela.
“Dari desain yang ada di RAB kita memang dibikin seperti itu,” ujarnya saat ditemui di Kampus FPK ULM, Senin (17/2).
Selain beberapa bagian dinding, perbaikan juga dilakukan pada Atap dan Plafon. Pasalnya kata Irwan, hampir 70% kondisi bagian plafon rusak.
Gedung II lantai II terangnya, akan diganti fungsinya menjadi ruang perkuliahan dan ruang tunggu mahasiswa.
“Semua anggota himpunan dan UKM kita gabung mejadi satu wadah. Pembangunan studen centernya pun sudah selesai. Tinggal dibersihkan saja nanti,” tutur Irwan.
Lebih jauh kepada Redaksi8.com, pihak akademik terus meminta penambahan ruang kuliah, yang saat ini hampir tidak bisa menampung lonjakan jumlah mahasiswa setiap tahunnya.
Selain ruang itu sambungnya, pihaknya juga akan membongkar 3 ruang kelas di samping ruangan mapala. Dimana 3 ruangan itu sekarang dijadikan tempat penumpukan bekas alat-alat laboratorium perikanan.
“Konsepnya seperti apa nanti saya tidak begitu mengerti. Yang pasti di sana akan di jadikan ruang kuliah,” tegasnya.
Ketika ditanya soal anggaran, Irwan menjawab, tiga ratus sembilan belas. Ditanyakan kembali oleh Reporter untuk memastikan nilainya apakah ribu ataupun juta, Irwan terdiam.
Saat wartawan ini membuka situs lpse.ulm.ac.id, tak satupun ditemukan proyek mengenai pembangunan rehabilitasi gedung II lantai II yang telah selesai tender bahkan untuk tahun anggaran 2019 kemarin.
Hal itu juga dibenarkan Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan ULM, Achmad Syamsu Hidayat, ia bercerita, gedung II itu akan di maksimalkan untuk penggunaan ruang kuliah mahasiswa Perikanan dan Kelautan. Menggunakan dana alokasi Fakultas.
“Kita universitas ndak ikut soal rehabilitasi gedung itu, semua sudah diserahkan ke Fakultas, jadi anggarannya menggunakan alokasi Fakultas,” tutur pria yang akrab disapa Syamsu.
Ironisnya, plafon yang baru direhab itu, telah terjadi kebocoran hingga meneteskan air, hal itu tentu saja membuat lantai di bawahnya basah.
Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Komite Advokasi Nasional Indonesia (KANNI), Badrul Ain Sanusi memberikan komentar pedas, ia mengucapkan, semua proyek yang menggunakan uang rakyat haruslah akuntable dan dipertanggungjawabkan.
Pelaksana proyek tambahnya, wajib dilaksanakan sesuai anggaran dan pekerjaan yang telah dibuat, baik dari konsultan perencana sampai dengan pengawasan.
“Jika fakta adanya temuan yg di duga pengerjaan tidak sesuai anggaran yang dikeluarkan, maka pihak aparat penegak hukum harus lakukan upaya penegakan hukum, karena ini bisa dikategorikan pidana,” ketusnya dengan tegas, Selasa (18/2).
Lalu ia berpendapat, jika proyek tersebut ditemukan satu kejanggalan baik itu penggunaan material maupun anggarannya, maka bisa jadi proyek-proyek sebelumnya diduga kuat juga terjadi penyelewengan.
“Upaya sidik dan lidik harus dilakukan untuk membuktikan adanya perbuatan tersebut yang diduga kuat terjadi penyelewengan dari pelaksana proyek,” tukasnya.
Ketua KANNI yang sempat membongkar beberapa kasus korupsi di Kalimantan Selatan. Ia juga mengaku akan memberikan laporan kepada pihak kejaksaan terkait permasalahan ini.
“Kami akan coba menelusuri permasalahan ini dan mencoba mendiskusikannya dengan aparat penegak hukum.” pungkasnya.